Detail Foto - Majelis Hakim Perintahkan Jaksa Kembalikan Buku-Notebook Milik Hasto Kristiyanto
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7).
Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan barang bukti milik terdakwa Hasto Kristiyanto.
- galeri foto