Detail Foto - Ibunda Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta karena Terbukti Beri Suap Kepada Hakim
Sidang pembacaan putusan terhadap ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (18/6).
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan pidana kurungan terhadap ibunda Ronald Tannur, yakni Meirizka Widjaja.
- galeri foto