Detail Foto - Oknum TNI AL Pembunuh Jurnalis Kalsel Tak Sanggup Bayar Restitusi Senilai Rp278 Juta, Ini Alasannya
Terdakwa Kelasi Satu Jumran memperagakan cara mencekik dan membunuh korban dalam sidang kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Selasa (20/5/2025).
Oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran terdakwa pembunuhan jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23), menyatakan tidak sanggup membayar biaya restitusi senilai Rp278 juta.
- galeri foto