Detail Foto - Hakim PN Medan Vonis 4,5 Tahun Penjara ke Dua WNA Myanmar, Ini Kasusnya
Ilustrasi palu hakim di persidangan
Majelis hakim Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, memvonis 4,5 tahun penjara kepada dua warga negara asing (WNA) Myanmar.
- galeri foto