News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hakim PN Medan Vonis 4,5 Tahun Penjara ke Dua WNA Myanmar, Ini Kasusnya

Majelis hakim Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, memvonis 4,5 tahun penjara kepada dua warga negara asing (WNA) Myanmar.
Rabu, 30 April 2025 - 22:44 WIB
Ilustrasi palu hakim di persidangan
Sumber :
  • Pixabay

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, memvonis 4,5 tahun penjara kepada dua warga negara asing (WNA) Myanmar karena melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Laing Laing Tiun (34) dan terdakwa U Myo Lat (42), oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan," ucap Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hakim menyatakan, kedua terdakwa masing-masing selaku nakhoda KM SLFA 4498 dan KM PKFB 909 GT 55, terbukti menangkap ikan tanpa izin usaha di Selat Malaka yang merupakan wilayah perairan teritorial Indonesia.

“Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Sektor Kelautan dan Perikanan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja," jelasnya.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana tiga bulan kurungan.

Hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah Indonesia menjaga kelangsungan sumber daya alam sektor kelautan dan perikanan.

Kemudian, perbuatan kedua terdakwa merugikan negara Indonesia di sektor kelautan dan perikanan, mengancam kedaulatan negara Indonesia.

Selain itu, akibat alat penangkap ikan yang digunakan oleh kedua terdakwa dapat mengganggu, dan merusak kelangsungan sumber daya ikan.

Sementara hal meringankan, lanjut dia, kedua terdakwa berlaku sopan dan berterus terang sehingga mempermudah proses persidangan.

"Kedua terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya, para terdakwa sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab terhadap anak dan istri, serta para terdakwa belum pernah dihukum," ucap Hakim Efrata.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Efrata Tarigan memberikan waktu tujuh hari kepada kedua terdakwa untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.

"Kedua terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini," tegas Hakim Erata.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Agung Anugerah, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

“Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut masing-masing membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana enam bulan kurungan," tutur Agung.(ant/lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dapat Kabar Sausan Jadi Korban Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga Sempat Tidak Percaya dan Mengira Telepon Penipuan

Dapat Kabar Sausan Jadi Korban Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga Sempat Tidak Percaya dan Mengira Telepon Penipuan

Keluarga Sausan Sarifah awalnya tidak percaya bahwa Sausan turut menjadi korban tabrakan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Sausan Selamat dari Kecelakaan Maut Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga: Anaknya Religius, Dia Lagi Puasa Hari Itu

Sausan Selamat dari Kecelakaan Maut Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga: Anaknya Religius, Dia Lagi Puasa Hari Itu

Sausan Sarifah, menjadi salah satu korban selamat dalam tabrakan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.
Pemkot Jakarta Barat Musnahkan 234 Kilogram Ikan Sapu-Sapu dengan Cara Dikubur

Pemkot Jakarta Barat Musnahkan 234 Kilogram Ikan Sapu-Sapu dengan Cara Dikubur

Upaya menjaga ekosistem perairan dan kesehatan masyarakat terus dilakukan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat melalui pembersihan ikan sapu-sapu secara masif. 
Detik-Detik Tabrakan Kereta Bekasi, Sausan Terpental ke Rak Bagasi: Aku Masih Hidup?

Detik-Detik Tabrakan Kereta Bekasi, Sausan Terpental ke Rak Bagasi: Aku Masih Hidup?

Sausan Sarifah, menjadi salah satu korban selamat dalam tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.
Gara-gara Ego NAC Breda Kalah dari Dean James Tersenggol, KNVB Ngeri Efek Domino Skandal Paspoortgate

Gara-gara Ego NAC Breda Kalah dari Dean James Tersenggol, KNVB Ngeri Efek Domino Skandal Paspoortgate

Perseteruan panas antara NAC Breda dan KNVB kian memanas setelah kedua pihak saling berhadapan di Pengadilan Utrecht, Selasa (28/4/2026) waktu Belanda.
Datangi Rumah Duka di Bekasi, Dedi Mulyadi Beri Santunan Rp50 Juta dan Janji Haru untuk Keluarga Korban Tragedi Tabrakan Kereta

Datangi Rumah Duka di Bekasi, Dedi Mulyadi Beri Santunan Rp50 Juta dan Janji Haru untuk Keluarga Korban Tragedi Tabrakan Kereta

Rasa duka menyelimuti kediaman almarhumah Nurlaela di Kampung Ceger, Cikarang Timur, saat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi datang berkunjung, Selasa (28/4). 

Trending

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri meninjau langsung lokasi kejadian kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4).
Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Apakah tren wedding 2026 masih didominasi konsep mewah yang megah, atau justru bergeser ke arah yang lebih sederhana namun elegan? Perubahan ini tidak lepas dari cara pandang
Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

PT KAI (Persero) memastikan 240 penumpang Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berhasil dievakusi dalam kondisi selamat.
Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Kabar tersebut bahkan keluar jelang selesainya musim kompetisi 2025-2026, di mana menjadi salah satu musim terbaik Dony Tri Pamungkas bersama Persija Jakarta. 
Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

​​​​​​​RSUD Kota Bekasi membludak usai tabrakan KRL dan KA Jarak Jauh di Stasiun Bekasi Timur. IGD padat, puluhan korban luka terus berdatangan dan dirawat intensif.
Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Bung Ropan bahas soal alasan Beckham Putra tak dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia. Ternyata ada alasan khusus mengapa John Herdman panggil pemain.
Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons spanduk Bobotoh "Shut Up KDM" di Tribun Utara Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) saat laga Persib vs Arema FC.
Selengkapnya

Viral