Detail Foto - Peringatan Keras KPK: ASN dan PNS Dilarang Terima Parsel dan Jangan Gunakan Fasilitas Dinas Untuk Mudik
Ilustrasi - Peringatan Keras KPK: ASN dan PNS Dilarang Terima Parsel
Imbauan itu dituangkan dalam Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
- galeri foto