Jakarta, tvonenews.com - Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat edaran agar Aparat Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menolak segala bentuk gratifikasi jelang lebaran.
Imbauan itu dituangkan dalam Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
”Melalui surat ini, KPK mengingatkan para ASN dan PNS untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, dikutip Selasa (18/3/2025).
Setyo menjelaskan, permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR), baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama ASN/PN, merupakan perbuatan yang dilarang. Hal itu karena dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko korupsi.
Jika karena kondisi tertentu tidak dapat menolak pemberian gratifikasi, ASN dan PNS wajib melaporkannya kepada KPK.
”Paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” kata Setyo. Mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi ini dapat diakses melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL), laman https://gol.kpk.go.id, atau e-mail pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga maupun pemerintah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi pada momen Lebaran.
Load more