Ilustrasi Pemilu 2024 setelah majelis hakim memutuskan Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023).
Putusan PN Jakarta Pusat soal penundaan pemuli 2024, KPU akan ajukan banding atas putusan tersebut. Banding akan dilakukan dalam minggu ini
- galeri foto