Bea Cukai Probolinggo bersama Pemkab Probolinggo musnahkan 10.397 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal bernilai ratusan juta rupiah. Pemusnahan dilakukan di Balai Desa Krejengan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, pada Kamis, (5/6/2025).
- galeri foto