Untuk diketahui, kegiatan pemusnahan produk BjTB ini juga dihadiri oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan dan perwakilan Kementerian Perindustrian, Kementerian Investasi/BKPM, Jamintel dan Jampidsus Kejaksaan Agung.
Selain itu, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) telah melakukan pengawasan dan menyegel sebanyak 419.537 batang besi baja dengan berat total 2.302 ton di PT Long Teng Iron and Steel Product, Tangerang.
Diketahui dari 2.302 ton baja tersebut bernilai sebesar Rp 32 miliar.
Novel menyebut, pihaknya akan terus bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan upaya penegakan hukum. Selain itu, dia juga berharap agar para pelaku usaha industri yang memproduksi besi baja tidak sesuai SNI mendapat rasa jera dan tidak lagi memproduksi barang-barang tak sesuai aturan.
Menurutnya, kepatuhan terhadap undang-undang akan dapat mencegah terjadinya kerugian materiil maupun korban jiwa akibat pengujian besi baja tersebut.
Lebih lanjut, dia menekankan, besi baja adalah salah satu komoditas terbesar yang banyak diperdagangkan dan dimanfaatkan masyarakat maupun pemerintah untuk proyek-proyek strategis nasional dan pembangunan infrastruktur.
Jadi, menurut dia, sudah seharusnya besi baja yang diperdagangkan tersebut memenuhi standar (SNI).
Load more