News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menkeu Sri Mulyani akan Blokir Akses Obligor BLBI ke Lembaga Keuangan

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan tim satuan tugas (satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan memblokir akses para obligor kasus BLBI ke lembaga keuangan, karena telah merugikan negara mencapai sekitar Rp110 triliun.
Jumat, 4 Juni 2021 - 12:40 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati
Sumber :
  • Antara

Jakarta, 04/6 - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan tim satuan tugas (satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan memblokir akses para obligor kasus BLBI ke lembaga keuangan, karena telah merugikan negara mencapai sekitar Rp110 triliun.

“Ini bisa kita lakukan karena nama-nama mereka jelas dan perusahaannya juga ada, maka dari itu aset tracing menjadi penting dan kemudian obligasi atau kewajibannya bisa diidentifikasi,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers usai Pelantikan Satgas BLBI di Jakarta, Jumat.

Sri Mulyani menyatakan hal itu akan dilakukan melalui kerja sama dengan pihak Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena nama dan perusahaan para obligor BLBI sudah jelas.

Sri Mulyani menuturkan langkah pemblokiran ini akan ditempuh jika langkah persuasif pemerintah tidak dihiraukan mereka.

Ia menjelaskan pemerintah tetap akan sangat menyambut baik jika terdapat obligor BLBI maupun keturunannya yang memiliki upaya dan niat untuk menyelesaikan kasus ini.

“Saya menghargai umpamanya ada obligor yang bahkan sekarang turunannya putra atau putrinya mencoba reaching out kepada kita untuk menyelesaikan,” kata Menkeu Sri Mulyani.

Meski demikian tim satgas BLBI akan terus menghubungi dan melacak para obligor yang dilakukan bersama Badan Intelijen Negara (BIN), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta Kejaksaan Agung.

“Kalau itu juga belum maka kami akan bekerja sama dengan BI dan OJK agar akses mereka terhadap lembaga-lembaga keuangan bisa dilakukan pemblokiran,” ujar Menkeu Sri Mulyani.

Ia menekankan langkah ekstra tersebut ditempuh oleh pemerintah mengingat kasus BLBI telah berlangsung lebih dari 20 tahun sehingga tim satgas akan menggunakan seluruh instrumen dimiliki negara ini.

“Tentu kami tidak lagi mempertanyakan niat baik atau tidak, dia mau membayar atau tidak,” ujar Sri Mulyani.

Ia pun berharap tim satgas BLBI bersama seluruh otoritas terkait akan mampu secara rapi dan fokus menutup seluruh celah aset, setidaknya yang terdapat di dalam negeri karena jumlahnya cukup banyak dan signifikan.

“Kita akan melakukan lebih fokus dan rapi sehingga harapannya dalam tiga tahun ini sebagian besar atau keseluruhan bisa kita dapatkan kembali hak negara tersebut,” kata Sri Mulyani. (ade/antara).

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT