“Selain pada RW kumuh, permasalahan aset juga ditemui pada lahan privat yang ditinggali oleh masyarakat secara ilegal yang kini telah berkembang menjadi kampung,” ujar Anies.
Dalam hal ini pemerintah punya peran untuk memberikan kepastian bermukim pada masyarakat dengan mengupayakan pendistribusian sertifikat melalui program Reformasi Agraria terhadap kampung-kampung tersebut.
Pemprov DKI Jakarta meminta dukungan dari berbagai pihak untuk berkolaborasi mengatasi permasalahan RW Kumuh ini.
Bentuk kolaborasi ini tertuang dalam kebijakan Community Action Plan (CAP) dan Collaborative Implementation Program (CIP) dengan tetap mempedomani Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
“Serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 12 Tahun 2020 tentang Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman,” pungkasnya. (agr/act)
Load more