News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Peserta BI-FAST Bertambah jadi 77 Bank, Biaya Transfer Cuma Kena Rp 2.500

Sebanyak 25 bank masuk sebagai peserta gelombang keempat BI-FAST, sehingga kini total peserta mencapai 77 bank dan mewakili 85 persen dari pangsa sistem pembayaran ritel nasional.
Senin, 29 Agustus 2022 - 09:03 WIB
Warga bertransaksi melalui anjungan tunai mandiri (ATM) di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Sebanyak 25 bank masuk sebagai peserta gelombang keempat BI-FAST, sehingga kini total peserta mencapai 77 bank dan mewakili 85 persen dari pangsa sistem pembayaran ritel nasional.

"Hal tersebut merupakan hasil dari komitmen BI dalam mendorong akselerasi ekonomi dan keuangan digital yaitu melalui perluasan peserta BI-FAST," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono di Jakarta, Senin (29/8/2022).

BI-FAST sendiri merupakan infrastruktur sistem pembayaran yang disediakan oleh BI dan dapat diakses melalui aplikasi yang disediakan industri sistem pembayaran untuk memfasilitasi transaksi pembayaran ritel masyarakat.

Implementasi BI-FAST oleh peserta kepada nasabah akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan strategi dan rencana peserta dalam mempersiapkan kanal pembayaran bagi masing-masing nasabah.

Dalam gelombang ke-4 ini, BI juga menambah layanan kebanksentralan melalui BI-FAST untuk mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia di bidang moneter, makroprudensial serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang Rupiah.

Dengan semakin luasnya kepesertaan BI-FAST maka diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat termasuk stakeholder BI terhadap layanan sistem pembayaran ritel yang Cepat, Mudah, Murah, Aman dan Andal (CEMUMUAH).

Layanan BI-FAST secara bertahap akan diperluas mencakup layanan bulk creditdirect debit serta request for payment sekaligus cross border retail payment.

BI mengharapkan dukungan dan partisipasi seluruh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) untuk dapat memanfaatkan BI-FAST yang akan menjadi backbone infrastruktur sistem pembayaran ritel masa depan.

BI pun berkomitmen terus memperkuat sinergi kebijakan dan implementasi BI-FAST dengan pelaku industri dalam rangka mengintegrasikan Ekonomi Keuangan Digital (EKD) Nasional.

Tak hanya itu, BI juga berharap para pelaku industri akan terus berinovasi dengan mengoptimalkan nilai tambah dari layanan BI-FAST yang berorientasi konsumen untuk meningkatkan inklusi ekonomi dan keuangan.

"Ini sekaligus mengakselerasi pemulihan ekonomi melalui efisiensi transaksi," ujar Erwin.

Berikut daftar bank yang menjadi peserta BI-FAST gelombang keempat:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

1. Bank BTPN
2. Bank Capital Indonesia
3. Bank CTBC
4. Bank ICBC Indonesia
5. Bank Index Selindo
6. Bank Jago UUS
7. Bank Jasa Jakarta
8. Bank Mayapada
9. Bank Mayora
10. Bank Muamalat
11. Bank Nagari UUS
12. Bank Neo Commerce
13. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
14. BPD DIY UUS
15. BPD Kalimantan Barat
16. BPD Kalimantan Barat UUS
17. BPD Kalimantan Selatan
18. BPD Kalimantan Selatan UUS
19. BPD Sumatera Barat
20. BPD Sumatera Selatan Bangka Belitung
21. BPD Sumatera Selatan Bangka Belitung UUS
22. Bank Seabank
23. Maybank Indonesia
24. Maybank Indonesia UUS
25. MNC Bank. (ant/ner)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT