“PBB diarahkan kepada, kalau bangunannya berada di daerah bisnis, pantas membayar mahal, tarifnya bisa dimahalin. Kalau bukan daerah bisnis, ya jangan mahal-mahal,” katanya.
Kementerian Keuangan mencatat rasio pajak daerah dan retribusi stagnan di posisi 1,42 persen dari PDRB sejak 2017 sampai 2019 dan menurun menjadi 1,20 persen dari PDRB di 2020. (ant/ito)
Load more