Tangerang, Banten - Tarif Pelayanan Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax pada 5 bandara PT Angkasa Pura II mengalami kenaikan harga pada 1 Agustus 2022 mendatang.
Kenaikan tarif airport tax itu turut diduga menjadi penyebab kenaikan harga tiket maskapai penerbangan.
Menanggapi adanya kabar tersebut, Ketua Umum Serikat Karyawan PT Angkasa Pura II (SEKARPURA II), Trisna Wijaya turut angkat bicara.
Menurutnya kenaikan tarif airport tax bukan penyebab utama terkait adanya kenaikan harga tiket maskapai penerbangan.
"Apa saja komponen yang menyebabkan harga tiket pesawat naik, misal kenaikan harga Avtur, kemarin libur anak sekolah dan hari raya Idul Adha. Di mana, permintaan sangat tinggi, namun jumlah pesawat yang dimiliki maskapai saat ini belum kembali jumlahnya seperti sebelum pandemi (supply and demand)," kata Trisna dalam keterangannya, Tangerang, Rabu (20/7/2022).
Trisna menjelaskan kenaikan tarif airport tax pada 5 Bandara yang di kelola oleh PT Angkasa Pura II merupakan penyesuaian yang telah direncanakan sebelumnya.
Ia pun meminta setiap pihak tak mengaitkan kenaikan tarif tiket pesawat yang terjadi dengan tarif baru airport tax pada Agustus 2022 mendatang.
"Airport tax hanya mengalami penyesuaian harga tarif pelayanan, tidak pantas dipersalahkan terhadap dampak kenaikan harga tiket. Semestinya tidak menjadikan isu yang kemudian digoreng banyak pihak. Para pihak, khususnya para pengamat dunia penerbangan bisa melihat secara holistic," ungkapnya.
Sementara itu, Trisna memastikan kenaikan tarif airport tax turut disertai dengan adanya peningkatan pelayanan kepada penumpang pesawat.
"Di Bandara Soekarno-Hatta misalnya, Automated People Mover System (APMS) atau Kereta layang yang selama ini non aktif ini dioperasikan kembali melayani pengguna jasa, dan masih banyak lagi fasilitas dan layanan di bandara yang terus ditingkatkan demi kenyamanan penumpang dan keselamatan penerbangan," pungkasnya. (raa/ppk)
Load more