Jakarta, tvOne
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Dewan Komisioner, Kamis, memutuskan untuk memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun dari semula sampai dengan 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis malam, mengatakan keputusan ini diambil untuk menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi dan stabilitas perbankan, serta kinerja debitur yang sedang restrukturisasi dan sudah membaik.
"Restrukturisasi kredit yang kami keluarkan sejak awal 2020 telah sangat membantu perbankan dan para debitur termasuk pelaku UMKM. Untuk menjaga momentum itu dan memitigasi dampak dari masih tingginya penyebaran COVID- 19 maka masa berlaku relaksasi restrukturisasi kami perpanjang hingga 2023,” kata Wimboh.
Perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga berlaku bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPRS.
Hingga saat ini, Wimboh mengklaim, perbankan terus melanjutkan kinerja yang baik, seperti pertumbuhan kredit yang positif mulai Juni 2021, dan risiko pembiayaan (loan at risk/LaR) yang menurun namun masih berada pada level relatif tinggi.
Sedangkan rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) meningkat dari 3,06 persen di Desember 2020 menjadi 3,35 persen di Juli 2021.
Load more