Jakarta - Pemerintah melalui PT PLN Persero resmi memutuskan untuk menaikkan tarif listrik per 1 Juli 2022.
Dengan adanya kenaikan tarif listrik ini dia mengungkap akan ada kompensasi yang diberikan pada masyarakat yang berhak. Sementara itu bagi masyarakat mampu, dapat membayar tarif listrik sesuai ekonominya.
"Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya,” kata Darmawan dikutip dari laman PLN.
Menurut Darmawan selama ini kelompok masyarakat mampu, yakni pelanggan listrik 3.500 VA ke atas ikut menerima subsidi yang diberikan pemerintah hingga menghabiskan dana kompensasi sebesar Rp 4 triliun sepanjang 2017-2021.
"Ini tidak tepat sasaran dan tidak sesuai filosofi pemerintah untuk memberi bantuan pada masyarakat kurang mampu," paparnya.
Daftar 5 Golongan pelanggan listrik yang mengalami Kenaikan tarif listrik per hari ini, Jumat (1/7/2022) dikutip dari laman resmi PLN per tanggal 13 Juni 2022.
1. Pelanggan rumah tangga R2 (3.500 VA-5.500 VA)
Tarif listrik mengalami penyesuaian dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Rata-rata kenaikan sebesar Rp 111.000 per bulan.
2. Pelanggan rumah tangga R3 (6.600 VA-ke atas)
Tarif listrik mengalami penyesuaian dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi sebesar Rp 1.699,53 per kWh. Rata-rata kenaikan sebesar Rp 346.000 per bulan.
3. Pelanggan pemerintah P1 (6.600 VA-200 kVA)
Tarif listrik mengalami penyesuaian dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Rata-rata kenaikan sebesar Rp 978.000 per bulan.
4. Pelanggan pemerintah P2 (200 kVa ke atas)
Tarif listrik mengalami penyesuaian dari Rp 1.114,74 per kWh menjadi Rp 1.522,88 per kWh. Rata-rata kenaikan sebesar Rp 38,5 juta per bulan.
5. Pelanggan pemerintah P3
Tarif listrik mengalami penyesuaian dari Rp 1444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Rata-rata kenaikan sebesar Rp 271.000 per bulan. (tyo/act)
Load more