Potensi Dana Zakat Capai Rp328 Triliun, Syafruddin: Masih Banyak Potensi Belum Tergali
- ANTARA
Selain itu, menurut Prof. Dasuki, dalam literatur fiqh wakaf kontemporer ada jenis-jenis wakaf baru. Misalnya, wakaf manfaat dan wakaf profesi.
“Misalnya, seseorang punya rumah dua, lalu yang satu diwakafkan untuk dipakai mahasiswa secara gratis dalam masa dua tahun, itu artinya yang diwakafkan adalah nilai manfaat dari rumah itu. Misal lain, orang punya mobil lebih, lalu diwakafkan selama masa tertentu kepada lembaga atau perorangan untuk digunakan dalam dakwah dan keperluan sosial, maka itu juga namanya wakaf manfaat," tegas dia.
Lebih lanjut, Prof. Dasuki pun menjelaskan tentang wakaf profesi. Misalnya, seorang dokter yang mewakafkan profesinya dua jam dalam seminggu di sebuah klinik untuk melayani para pasien dari kaum dhuafa secara gratis. Demikian pula dapat dilakukan oleh profesi lain: insinyur, arsitek, legal, konsultan, dosen, dan lain sebagainya.
Diketahui, dalam pembukaan Lazis Assalam Fil Alamin menggelar seminar tentang zakat dan wakaf di Jakarta kemarin. Kegiatan ini sendiri dipandu oleh KH. Anang Rikza Masyhadi, M.A., Ph.D selaku Ketua Dewan Pengawas Syariah Lazis Assalam.
Seminar tersebut turut mengundang Direktur Eksekutif Pusat Studi Ekonomi Islam Shaleh Kameel Universitas Al-Azhar Kairo Prof Dasuki. (ant/ito)
Load more