News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tarif Listrik PLN per kWh Resmi Berlaku 1 April 2026: Tidak Naik, Ini Rincian Lengkap Semua Golongan

Tarif listrik PLN per kWh per 1 April 2026 resmi tidak naik. Simak rincian lengkap tarif listrik terbaru semua golongan hingga Juni 2026.
Rabu, 1 April 2026 - 07:30 WIB
Ilustrasi petugas PLN tengah melakukan proses penambahan daya listrik di rumah pelanggan.
Sumber :
  • PLN

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah memastikan tarif listrik PLN per kWh yang berlaku mulai 1 April 2026 tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini menjadi kabar penting bagi masyarakat karena tarif listrik terbaru tetap stabil di tengah dinamika ekonomi global.

Penetapan tarif listrik PLN per kWh untuk periode April hingga Juni 2026 (Kuartal II) diputuskan setelah mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi makro. Pemerintah memilih tidak menaikkan tarif listrik demi menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang momentum Hari Raya Idul Fitri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tarif Listrik PLN per kWh April 2026 Dipastikan Tetap

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa tarif listrik PLN per kWh tetap sama seperti periode sebelumnya.

Keputusan ini diambil meskipun secara perhitungan, tarif listrik sebenarnya berpotensi mengalami penyesuaian. Namun, pemerintah memilih menjaga stabilitas tarif listrik PLN per kWh demi mendukung ekonomi masyarakat.

Penetapan tarif listrik PLN per kWh ini juga berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun non-subsidi.

Faktor Penentu Tarif Listrik PLN per kWh

Penentuan tarif listrik PLN per kWh mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, tarif listrik dievaluasi setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro.

Beberapa faktor utama yang memengaruhi tarif listrik PLN per kWh antara lain:

  • Nilai tukar rupiah

  • Harga minyak mentah Indonesia (ICP)

  • Tingkat inflasi

  • Harga batu bara acuan (HBA)

Untuk periode April 2026, perhitungan tarif listrik PLN per kWh menggunakan data November 2025 hingga Januari 2026, yaitu:

  • Kurs: Rp16.743,46 per dolar AS

  • ICP: 62,78 dolar AS per barel

  • Inflasi: 0,22 persen

  • HBA: 70 dolar AS per ton

Meskipun indikator tersebut memungkinkan perubahan, tarif listrik PLN per kWh tetap dipertahankan.

Rincian Tarif Listrik PLN per kWh April 2026

Berikut rincian lengkap tarif listrik PLN per kWh yang berlaku mulai 1 April 2026:

1. Tarif Listrik Rumah Tangga Non-Subsidi

  • 900 VA: Rp1.352 per kWh

  • 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh

  • 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh

  • 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh

  • ≥6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh

2. Tarif Listrik Bisnis dan Pemerintah

  • B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70 per kWh

  • P-1/TR (kantor pemerintah): Rp1.699,53 per kWh

  • P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp1.699,53 per kWh

3. Tarif Listrik PLN per kWh Subsidi

  • 450 VA: Rp415 per kWh

  • 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh

  • 900 VA RTM: Rp1.352 per kWh

  • 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh

  • ≥3.500 VA: Rp1.699,53 per kWh

Tarif listrik PLN per kWh ini berlaku sama baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar. Perbedaannya hanya pada sistem pembayaran.

Prabayar vs Pascabayar, Tarif Listrik Tetap Sama

Meskipun sistem pembayaran berbeda, tarif listrik PLN per kWh tetap tidak berubah.

  • Pelanggan prabayar membeli token listrik di awal

  • Pelanggan pascabayar membayar setelah pemakaian

Namun, besaran tarif listrik PLN per kWh yang dikenakan tetap mengikuti golongan daya masing-masing pelanggan.

Alasan Tarif Listrik PLN per kWh Tidak Naik

Keputusan mempertahankan tarif listrik PLN per kWh bukan tanpa alasan. Pemerintah menilai stabilitas tarif listrik sangat penting untuk:

  • Menjaga daya beli masyarakat

  • Menghindari lonjakan pengeluaran rumah tangga

  • Mendukung sektor industri tetap kompetitif

  • Menjaga stabilitas ekonomi nasional

Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global.

Dampak bagi Masyarakat dan Industri

Dengan tidak adanya kenaikan tarif listrik PLN per kWh, masyarakat dapat bernapas lega karena biaya listrik tetap terkendali.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bagi pelaku usaha, stabilnya tarif listrik PLN per kWh juga memberikan kepastian biaya operasional, terutama bagi sektor industri yang sangat bergantung pada energi listrik.

Kondisi ini diharapkan mampu menjaga momentum pemulihan ekonomi sekaligus mendorong aktivitas konsumsi masyarakat. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Gedung Proyek Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Gedung Proyek Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi tegur kontraktor yang bangun gedung memakan jalan provinsi tanpa IMB. Proyek harus dibongkar, ia sebut kontraktor ‘Bapak Pelit'. Simak beritanya!
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok, 10 April 2026, untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Panduan strategi finansial harian.
Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak, membeberkan kondisi terkini timnya jelang laga lawan Bali United pada pekan ke-27 BRI Super League 2025-2026.
Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Kunjungan kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon ke Indonesia langsung memicu spekulasi besar: apakah ini menjadi langkah awal untuk reuni Megawati Hangestri di V-League
Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menindak tegas jajarannya yang dinilai hambat pelayanan publik. Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi dinonaktifkan sementara.
WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diterapkan setiap Jumat menuai sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 10 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Panduan harian agar keputusan uang lebih bijak dan strategis.
Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menindak tegas jajarannya yang dinilai hambat pelayanan publik. Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi dinonaktifkan sementara.
WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diterapkan setiap Jumat menuai sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.
Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Kunjungan kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon ke Indonesia langsung memicu spekulasi besar: apakah ini menjadi langkah awal untuk reuni Megawati Hangestri di V-League
Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Seorang pemain timnas memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi. Hal ini seiring dengan larangan bermain di Liga Belanda.
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung imbas temuan dugaan abaikan aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik pertama.
Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Seorang pemain timnas telah memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi usai kegagalan lolos ke Piala Dunia 2026. Hal ini bisa berimplikasi kepada ketersediaannya di FIFA Matchday.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT