GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Apakah Profesi Affiliator Wajib Bayar Zakat? Ini Penjelasan dan Perhitungannya

Penghasilan dari aktivitas digital seperti affiliator dapat dianalogikan dengan zakat penghasilan atau zakat profesi, selama penghasilan tersebut halal
Selasa, 10 Maret 2026 - 17:11 WIB
Ini Penjelasan dan Perhitungan Zakat yang Harus Dibayar Profesi Affiliator.
Sumber :
  • Dompet Duafa

Jakarta, tvOnenews.com - Perkembangan teknologi digital melahirkan beragam profesi baru, salah satunya affiliator. Pekerjaan affiliator makin populer karena marketing di medsos juga makin maju. Sehingga, platform medsos pun akan memberikan komisi bagi penggunanya yang mempromosikan produk terlebih mengajak orang lain untuk membeli produk tersebut. Seorang affiliator biasanya akan mendapatkan komisi dari setiap transaksi orang lain melalui tautan atau kode referensi yang mereka bagikan.

Fenomena ini pun menimbulkan banyak pertanyaan, salah satunya: apakah profesi affiliator wajib membayar zakat? Dalam kajian fikih kontemporer, penghasilan dari aktivitas digital seperti affiliator dapat dianalogikan dengan zakat penghasilan atau zakat profesi, selama penghasilan tersebut halal dan telah mencapai batas minimal yang mewajibkan zakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Zakat Penghasilan untuk Affiliator, Wajibkah?

Pandangan Ulama

Zakat penghasilan merupakan hasil ijtihad ulama dalam merespons perkembangan ekonomi modern. Dalam kitab Fiqh az-Zakah, ulama kontemporer Dr Yusuf al-Qaradawi menjelaskan bahwa setiap penghasilan yang halal dari pekerjaan atau profesi dapat dikenai zakat apabila telah mencapai nisab.

Beliau menyebutkan:

“Segala bentuk penghasilan yang diperoleh secara halal, baik dari profesi, jasa, maupun pekerjaan modern, termasuk dalam kategori harta yang dapat dikenai zakat jika telah mencapai nisab.”

(Yusuf al-Qaradawi, Fiqh az-Zakah)

Di Indonesia, konsep zakat penghasilan juga diakui dalam praktik zakat modern. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menjelaskan bahwa penghasilan dari pekerjaan atau profesi dapat dikenai zakat apabila telah memenuhi syarat nisab dan haul.

Karena itu, penghasilan dari profesi affiliator juga dapat masuk dalam kategori penghasilan yang wajib dizakati apabila telah mencapai batas tertentu.

Nisab Zakat Penghasilan Tahun 2026

Dalam fikih zakat, nisab biasanya mengikuti standar 85 gram emas, berdasarkan hadis Nabi Muhammad Saw.

Rasulullah Saw bersabda:

“Tidak ada kewajiban zakat pada emas yang kurang dari dua puluh dinar.” (HR. Abu Dawud)

Para ulama menjelaskan bahwa 20 dinar setara dengan sekitar 85 gram emas. Maka, apabila harga emas rata-rata pada tahun 2026 sekitar Rp2.500.000 per gram, maka perhitungan nisabnya adalah:

85 gram × Rp2.500.000 = Rp212.500.000 per tahun

Artinya, bila penghasilan bersih seorang affiliator dalam satu tahun mencapai atau melebihi sekitar Rp212,5 juta, maka ia telah memenuhi syarat nisab dan wajib mengeluarkan zakat.

Cara Hitung Zakat bagi Affiliator

Besaran zakat penghasilan umumnya adalah 2,5% dari total penghasilan bersih. Penghasilan bersih yang dimaksud adalah penghasilan setelah dikurangi biaya operasional yang diperlukan untuk menjalankan pekerjaan.

Contoh Perhitungan

Bila seorang affiliator memperoleh penghasilan bersih sebesar Rp300.000.000/tahun, maka zakat yang harus dibayarkan adalah:

2,5% × Rp300.000.000 = Rp7.500.000

Zakat tersebut dapat dibayarkan secara langsung ketika menerima penghasilan setiap bulan atau periode tertentu. Atau, bisa juga dikumpulkan terlebih dulu lalu kemudian dibayarkan secara tahunan setelah mencapai nisab.

Hikmah Zakat di Era Ekonomi Digital

Kemunculan profesi baru seperti affiliator menunjukkan bahwa sistem ekonomi terus berkembang. Dalam Islam, zakat tetap relevan karena berfungsi menjaga keseimbangan sosial di tengah perubahan ekonomi.

Melalui zakat, penghasilan yang diperoleh tidak hanya menjadi sumber keuntungan pribadi, tetapi juga menjadi sarana untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Allah Swt berfirman:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ayat ini menegaskan bahwa zakat berfungsi sebagai sarana penyucian harta sekaligus bentuk kepedulian sosial.

Pada dasarnya, seorang affiliator wajib membayar zakat apabila penghasilan yang diperoleh telah mencapai nisab dan memenuhi syarat zakat. Dalam fikih kontemporer, penghasilan dari aktivitas digital seperti affiliator dapat dianalogikan sebagai zakat penghasilan atau zakat profesi. Dengan menunaikan zakat, penghasilan yang diperoleh dari aktivitas digital tidak hanya membawa manfaat bagi diri sendiri, tetapi juga membantu memperkuat kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program sosial dan kemanusiaan.*

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Elkan Baggott Dihantui Kesalahan Fatal Ini saat Terakhir Kali Membela Timnas Indonesia

Elkan Baggott Dihantui Kesalahan Fatal Ini saat Terakhir Kali Membela Timnas Indonesia

Bek Elkan Baggott kembali mendapatkan panggilan untuk memperkuat Timnas Indonesia setelah cukup lama absen dari skuad Garuda. Timnas Indonesia dijadwalkan ... -
5 Pemain Sekaligus Harus Bersaing di Posisi Bek Kiri Timnas Indonesia era John Herdman

5 Pemain Sekaligus Harus Bersaing di Posisi Bek Kiri Timnas Indonesia era John Herdman

Persaingan di posisi bek kiri Timnas Indonesia diprediksi akan berlangsung sengit jelang ajang FIFA Series 2026. Dua nama yang selama ini menjadi andalan di ...
Legenda UFC Jon Jones Geram, Minta Lepas dari Kontrak Usai Tak Masuk UFC White House: Tidak Ada Lagi Permainan

Legenda UFC Jon Jones Geram, Minta Lepas dari Kontrak Usai Tak Masuk UFC White House: Tidak Ada Lagi Permainan

Legenda UFC, Jon Jones, meminta dilepaskan dari kontraknya setelah kecewa tak masuk daftar pertarungan UFC Freedom 250, menegaskan “tidak ada lagi permainan.”
Bertemu Dubes Iran, Megawati Serahkan Surat Khusus untuk Pemimpin Tertinggi Iran yang Baru Mojtaba Khamenei

Bertemu Dubes Iran, Megawati Serahkan Surat Khusus untuk Pemimpin Tertinggi Iran yang Baru Mojtaba Khamenei

Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri bertemu dengan Duta Besar Iran untuk Indonesia Mohammad Boroujerdi di kediamannya, Menteng, Jakarta, Selasa (10/3).
Siapa Sangka Calvin Verdonk dan Ezra Walian Punya Keterkaitan di Masa Lalu sebelum ke Timnas Indonesia

Siapa Sangka Calvin Verdonk dan Ezra Walian Punya Keterkaitan di Masa Lalu sebelum ke Timnas Indonesia

Dua pemain Calvin Verdonk dan Ezra Walian akan menjalani reuni menarik saat memperkuat Timnas Indonesia pada ajang FIFA Series 2026 yang berlangsung akhir bulan
Bak Bumi dan Langit, Pink Spiders Kembali Lolos Playoff Liga Voli Korea, Red Sparks Malah Bernasib Nahas

Bak Bumi dan Langit, Pink Spiders Kembali Lolos Playoff Liga Voli Korea, Red Sparks Malah Bernasib Nahas

Juara bertahan Pink Spiders lolos ke babak playoff Liga Voli Korea 2025/2026, sementara mantan rival mereka, Red Sparks, justru terpuruk di dasar klasemen.

Trending

Bojan Hodak 'Protes' Pemain Andalannya Tak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia

Bojan Hodak 'Protes' Pemain Andalannya Tak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia

Pelatih Persib Bandung Bojan Hodak memberikan tanggapannya terkait tiga pemainnya yang mendapatkan panggilan untuk memperkuat Timnas Indonesia. Ketiga pemain -
Islam Makhachev Takut? Ilia Topuria Tuduh Petarung Dagestan Melarikan Diri dari UFC White House

Islam Makhachev Takut? Ilia Topuria Tuduh Petarung Dagestan Melarikan Diri dari UFC White House

Juara UFC kelas ringan, Ilia Topuria tegas menuduh Islam Makhachev sengaja menghindari pertarungan dengannya di UFC White House yang akan digelar 14 Juni 2026.
Jelang Konser di Jakarta, Eric Chou Sapa Fans dan Bongkar Kenangan Mendalam Saat Konser di Indonesia

Jelang Konser di Jakarta, Eric Chou Sapa Fans dan Bongkar Kenangan Mendalam Saat Konser di Indonesia

Penyanyi Eric Chou akan kembali menggelar konser di Jakarta pada 9 Mei 2026 mendatang di Indonesia Arena.
Promotor Konser Eric Chou Jakarta Bongkar Soal Fakta-fakta Mengejutkan Persiapan Konser, Berikut Detailnya

Promotor Konser Eric Chou Jakarta Bongkar Soal Fakta-fakta Mengejutkan Persiapan Konser, Berikut Detailnya

Eric Chou akan kembali menyapa fans Indonesia dalam konser yang digelar pada 9 Mei 2026 mendatang.
Rekomendasi SUV Tangguh untuk Mudik Lebaran 2026? Begini Kekuatan JETOUR T2 Hadapi Jalan Panjang dan Beragam Medan

Rekomendasi SUV Tangguh untuk Mudik Lebaran 2026? Begini Kekuatan JETOUR T2 Hadapi Jalan Panjang dan Beragam Medan

SUV Tangguh untuk Mudik Lebaran 2026! begini kekuatan JETOUR T2 hadapi jalan panjang dan beragam medan. SUV modern kini dirancang tidak hanya untuk penggunaan
Geger Status Siaga I TNI, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Akhirnya Buka Suara

Geger Status Siaga I TNI, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Akhirnya Buka Suara

Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto angkat bicara soal status Siaga I TNI yang diberlakukan di sejumlah satuan.
Statistik Gila! Bojan Hodak Sebut Teja Paku Alam Layak Masuk Timnas Indonesia

Statistik Gila! Bojan Hodak Sebut Teja Paku Alam Layak Masuk Timnas Indonesia

Pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak, menilai penjaga gawang Teja Paku Alam layak masuk dalam daftar 41 pemain skuad sementara Timnas Indonesia pada agenda FIFA Series 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT