BEI Gas Pol Penegakan Aturan: 3.040 Sanksi Dijatuhkan ke 453 Emiten Sepanjang 2025
- tvOnenews.com/Rilo Pambudi
Jakarta, tvOnenews.com - Bursa Efek Indonesia memperlihatkan sikap tegas dalam menjaga disiplin dan tata kelola pasar modal. Sepanjang tahun 2025, Bursa Efek Indonesia (BEI) tercatat menjatuhkan 3.040 sanksi kepada 453 perusahaan tercatat (emiten). Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa otoritas bursa tidak memberi toleransi terhadap pelanggaran kewajiban emiten, terutama yang menyangkut transparansi dan keterbukaan informasi.
Komitmen Jaga Integritas Pasar Modal
Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad menegaskan, ribuan sanksi tersebut merupakan bagian dari komitmen BEI untuk menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia. Menurutnya, pengawasan kepatuhan emiten dilakukan secara konsisten, dan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“BEI secara konsisten melakukan pemantauan atas pemenuhan kewajiban tersebut dan akan mengenakan sanksi sesuai Peraturan Bursa Nomor I-H apabila ditemukan pelanggaran, guna memastikan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien,” ujar Kautsar dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (2/3/2026).
Penegasan ini sekaligus menunjukkan bahwa penguatan tata kelola emiten menjadi prioritas utama di tengah dinamika pasar modal yang semakin kompleks.
Laporan Keuangan Jadi Sumber Pelanggaran Terbesar
Dari total 3.040 sanksi yang dijatuhkan sepanjang 2025, pelanggaran paling dominan berasal dari keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan (LK). BEI mencatat ada 1.223 sanksi yang diberikan kepada 196 emiten hanya karena kewajiban ini tidak dipenuhi tepat waktu.
Keterlambatan laporan keuangan dinilai sebagai pelanggaran serius karena laporan tersebut menjadi dasar utama investor dalam menilai kinerja dan kesehatan perusahaan.
Selain itu, BEI juga menjatuhkan:
-
577 sanksi kepada 134 emiten akibat keterlambatan Laporan Bulanan Registrasi Efek
-
454 sanksi kepada 214 emiten terkait keterlambatan atau ketidakpatuhan atas Permintaan Penjelasan dari bursa
Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan administratif masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi ratusan emiten.
Free Float dan Public Expose Tak Luput dari Sanksi
Tak hanya laporan keuangan, kewajiban free float juga menjadi sorotan BEI. Sepanjang 2025, terdapat 386 sanksi yang dijatuhkan kepada 83 emiten karena belum memenuhi ketentuan kepemilikan saham publik minimum.
Sementara itu, pelanggaran keterbukaan informasi melalui public expose juga cukup tinggi. BEI mencatat 211 sanksi diberikan kepada 160 emiten yang terlambat atau tidak melaksanakan kewajiban public expose sesuai ketentuan.
Selain kategori utama tersebut, BEI juga menjatuhkan 189 sanksi lain-lain kepada 126 emiten. Kategori ini mencakup berbagai kewajiban penting, antara lain:
-
Pembayaran biaya pencatatan tahunan (Annual Listing Fee/ALF)
-
Laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasi dan/atau sukuk
-
Laporan kegiatan eksplorasi bagi perusahaan pertambangan
-
Kesalahan penyajian informasi dalam laporan keuangan maupun keterbukaan informasi lainnya
Awal 2026 Masih Diwarnai Sanksi
Memasuki Januari 2026, tren penegakan disiplin masih berlanjut. BEI mencatat telah menjatuhkan 294 sanksi kepada 142 emiten hanya dalam satu bulan.
Menariknya, sekitar 57 persen dari total sanksi Januari 2026 masih didominasi pelanggaran terkait:
-
Keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan
-
Kewajiban pelaksanaan public expose
Beberapa sanksi berat yang dijatuhkan antara lain Surat Peringatan Tertulis III hingga suspensi atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan interim per 30 September 2025. Selain itu, terdapat Peringatan Tertulis II dan denda bagi emiten yang belum menyelenggarakan public expose tahunan hingga batas waktu 31 Desember 2025.
Tak Hanya Sanksi, BEI Juga Lakukan Pembinaan
Meski tegas dalam penindakan, BEI menegaskan tidak hanya mengedepankan sanksi. Sepanjang 2025, bursa juga aktif melakukan pembinaan untuk meningkatkan kualitas dan kepatuhan perusahaan tercatat.
Menurut Kautsar, kegiatan pembinaan tersebut meliputi:
-
Sosialisasi bulanan Peraturan Pasar Modal
-
Pelatihan penggunaan sarana pelaporan elektronik SPE-IDXNet
-
Sosialisasi penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL
-
Sosialisasi pemenuhan kewajiban free float bagi emiten baru maupun yang belum patuh
-
Program Compliance Refreshment untuk emiten dengan tingkat kepatuhan rendah
-
Kegiatan one-on-one meeting, seminar, workshop, hingga roadshow untuk meningkatkan exposure emiten dan memperluas basis investor
Langkah ini menunjukkan pendekatan BEI yang tidak semata represif, tetapi juga edukatif.
Disiplin Emiten Jadi Kunci Kepercayaan Investor
BEI menegaskan, disiplin dan kepatuhan emiten merupakan fondasi utama untuk menjaga kepercayaan investor. Pasar modal yang transparan dan tertib diyakini akan menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.
“Ke depan, BEI akan terus berupaya meningkatkan disiplin perusahaan tercatat melalui pembinaan berkelanjutan, pemantauan pemenuhan kewajiban, serta pengenaan sanksi atas pelanggaran,” tegas Kautsar.
Dengan ribuan sanksi yang telah dijatuhkan, pesan BEI kepada emiten jelas: keterbukaan, kepatuhan, dan tata kelola yang baik bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban mutlak demi menjaga kredibilitas pasar modal Indonesia. (nsp)
Load more