Deal Dagang RI–AS Diteken, Tarif Turun Tapi Risiko Menggunung: Dari Banjir Impor hingga Tekanan UMKM
- BPMI Setpres
Jakarta, tvOnenews.com - Kesepakatan dagang antara Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump resmi diteken pada 19 Februari 2026 sebagai kelanjutan framework kerja sama ekonomi yang telah dirintis sejak Juli 2025.
Perjanjian bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat ini disebut sebagai salah satu kesepakatan perdagangan terbesar dalam sejarah hubungan kedua negara.
Di atas kertas, perjanjian ini menawarkan akses pasar yang lebih luas dan integrasi rantai pasok global. Namun di balik berbagai kemudahan tarif dan komitmen investasi, muncul kekhawatiran soal dampak jangka panjang terhadap neraca dagang, ketahanan industri nasional, hingga ruang kebijakan ekonomi domestik.
Berikut poin-poin utama dalam nota kesepakatan tersebut:
Poin Utama MoU Kesepakatan Dagang RI–AS
1. Penurunan Tarif Ekspor Indonesia ke AS
Amerika Serikat menurunkan tarif produk Indonesia dari 32 persen menjadi 19 persen.
Selain itu, sejumlah komoditas unggulan Indonesia mendapatkan tarif 0 persen, di antaranya:
-
Minyak sawit (CPO)
-
Kopi dan kakao
-
Karet
-
Komponen elektronik dan semikonduktor
-
Komponen pesawat terbang
Untuk produk tekstil dan pakaian tertentu, AS menerapkan skema tariff rate quota (TRQ) dengan tarif 0 persen dalam batas volume tertentu.
Makna strategis:
Produk ekspor Indonesia berpeluang lebih kompetitif di pasar AS, terutama sektor padat karya seperti tekstil dan alas kaki.
2. Indonesia Menghapus Bea Masuk Lebih dari 99 Persen Produk AS
Sebagai timbal balik, Indonesia membuka hampir seluruh pasar domestik bagi barang AS, meliputi:
-
Produk pertanian
-
Produk kesehatan dan farmasi
-
Makanan laut
-
Teknologi informasi dan komunikasi
-
Produk otomotif
-
Bahan kimia industri
Makna strategis:
Pasar Indonesia menjadi jauh lebih terbuka bagi barang impor berteknologi tinggi dan produk pangan dari AS.
3. Penghapusan Pembatasan Ekspor ke AS, Termasuk Mineral Penting
Indonesia sepakat menghapus berbagai pembatasan ekspor komoditas industri ke AS, termasuk mineral strategis yang selama ini menjadi bagian dari agenda hilirisasi nasional.
Makna strategis:
AS mendapat akses lebih stabil terhadap bahan baku industri, sementara Indonesia masuk lebih dalam ke rantai pasok global.
4. Komitmen Impor Besar-Besaran dari AS Senilai US$33 Miliar
Indonesia berkomitmen melakukan pembelian:
-
Energi dari AS senilai US$15 miliar
-
Barang dan jasa sektor penerbangan sekitar US$13,5 miliar
-
Produk pertanian lebih dari US$4,5 miliar
Makna strategis:
Kesepakatan ini bukan hanya soal ekspor, tetapi juga kontrak pembelian jangka panjang yang mengikat.
5. Penghapusan Hambatan Non-Tarif dan Perdagangan Digital
Indonesia akan:
-
Mengurangi hambatan regulasi produk pertanian AS
-
Membuka akses perdagangan digital
-
Menangani isu kelebihan kapasitas baja global
-
Menyederhanakan standar teknis perdagangan
Makna strategis:
Integrasi sistem perdagangan dan data menjadi lebih erat dalam ekosistem ekonomi digital lintas negara.
6. Pembentukan Dewan Perdagangan dan Investasi Bilateral
Kedua negara akan membentuk badan bersama untuk mengawasi implementasi perjanjian dan mengatasi ketidakseimbangan perdagangan.
7. Turunan 11 Nota Kesepahaman Bisnis Senilai US$38,4 Miliar
Kerja sama mencakup:
-
Pengembangan mineral penting
-
Penguatan rantai pasok semikonduktor
-
Pembelian jagung dan kapas
-
Industri furnitur dan bahan baku tekstil daur ulang
-
Hilirisasi silika untuk industri chip
Nilai awal proyek semikonduktor saja diperkirakan mencapai US$4,9 miliar dan berpotensi berkembang hingga lebih dari US$26 miliar.
Efek Samping yang Mulai Dikhawatirkan
Meski membawa peluang ekspor dan investasi, struktur kesepakatan ini dinilai asimetris karena konsesi Indonesia jauh lebih besar dibandingkan penurunan tarif yang diterima.
1. Risiko Banjir Impor dan Tekanan Neraca Dagang
Penghapusan hampir seluruh tarif produk AS berpotensi:
-
Memicu lonjakan impor pangan, energi, dan manufaktur
-
Menggerus surplus perdagangan Indonesia
-
Meningkatkan ketergantungan pada produk luar negeri
2. Ancaman bagi Industri Domestik dan UMKM
Produk lokal harus bersaing langsung dengan barang AS yang:
-
Lebih murah karena bebas tarif
-
Didukung teknologi dan subsidi besar
-
Masuk ke pasar tanpa banyak hambatan regulasi
Sektor pertanian dan manufaktur ringan dinilai paling rentan terdampak.
3. Beban Fiskal dan Subsidi Energi Berpotensi Naik
Komitmen impor energi bernilai besar dapat:
-
Meningkatkan tekanan terhadap APBN
-
Memperbesar kebutuhan subsidi energi
-
Mengurangi fleksibilitas kebijakan energi nasional
4. Ketimpangan Akses Pasar
Tarif ekspor Indonesia masih 19 persen, sementara produk AS masuk hampir tanpa beban.
Kondisi ini dinilai menciptakan ketidakseimbangan dalam praktik perdagangan.
5. Risiko terhadap Agenda Hilirisasi dan Kedaulatan Data
Kemudahan investasi dan integrasi sistem perdagangan dikhawatirkan:
-
Mengurangi kontrol terhadap pengolahan mineral dalam negeri
-
Membatasi ruang kebijakan industri strategis
-
Membuka ketergantungan pada ekosistem teknologi luar negeri
Peluang Tetap Ada, Tapi Butuh Pengamanan Kebijakan
Di sisi lain, kesepakatan ini juga membuka peluang Indonesia masuk ke rantai pasok teknologi tinggi, terutama sektor semikonduktor yang selama ini sulit ditembus negara berkembang.
Namun tanpa strategi pengaman yang kuat, manfaat ekspor berisiko kalah cepat dibanding tekanan impor yang langsung terasa di pasar domestik.
Perjanjian ini dijadwalkan berlaku 60 hari setelah diratifikasi legislatif masing-masing negara. Masa tersebut menjadi krusial bagi Indonesia untuk menghitung ulang dampak fiskal, industri, dan perlindungan pasar dalam negeri sebelum implementasi penuh berjalan.
Kesepakatan dagang ini pada akhirnya bukan sekadar soal tarif, melainkan tentang bagaimana Indonesia menjaga keseimbangan antara membuka pasar global dan mempertahankan fondasi ekonominya sendiri. (nsp)
Load more