Tarif Trump Dianulir MA, Presiden AS Umumkan Tarif Impor Baru 10% untuk Semua Negara Sambil Ngedumel
- dok.humas Prabowo
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Jumat (20/2) mengumumkan kebijakan tarif impor global sebesar 10 persen, tidak lama setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif sebelumnya yang dikenakan kepada hampir seluruh mitra dagang Negeri Paman Sam.
Mahkamah Agung memutuskan bahwa Trump telah melampaui kewenangannya ketika menggunakan undang-undang darurat era 1970-an untuk menetapkan tarif resiprokal serta tarif terkait fentanil terhadap China, Kanada, dan Meksiko. Putusan itu menguatkan keputusan pengadilan sebelumnya.
Dalam konferensi pers, Trump tampak ngedumel meluapkan kekecewaannya dan melontarkan kritik tajam kepada para hakim MA yang ia sebut “sangat tidak patriot dan tidak setia terhadap konstitusi”. ia juga menggerutu dan menuding para hakim dipengaruhi “kepentingan asing”.
"Saya malu terhadap sejumlah hakim MA, sangat malu karena mereka tak punya keberanian melakukan hal yang benar bagi negara kita," kata Trump, sembari menyebut putusan tersebut "sangat mengecewakan".
Sebelumnya, Mahkamah Agung menguji legalitas langkah Trump yang menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) 1977 untuk memberlakukan tarif tanpa persetujuan Kongres. Secara konstitusional, kewenangan penetapan kebijakan perpajakan berada di tangan legislatif, yakni Kongres.
Sejak persidangan dimulai awal November, mayoritas dari sembilan hakim Mahkamah Agung, enam di antaranya ditunjuk presiden dari Partai Republik, telah menunjukkan sikap skeptis terhadap kebijakan Trump yang mendahului Kongres dalam menetapkan tarif puluhan persen bagi mitra dagang.
Hakim Ketua Mahkamah Agung John Roberts, yang ditunjuk Presiden George W. Bush, menilai Trump tidak memiliki dasar hukum yang memadai atas kebijakan tersebut.
"Presiden mengklaim memiliki kuasa luar biasa untuk menetapkan tarif secara sepihak dengan jumlah, waktu, dan cakupan yang tak terbatas," kata Roberts saat membacakan putusan.
"Dengan memperimbangkan luasnya cakupan, sejarah, dan konteks konstitusional atas wewenang yang diklaim tersebut, ia harus secara jelas mendapatkan persetujuan Kongres untuk melaksanakannya," ucap Hakim Ketua MA.
Kebijakan tarif merupakan bagian penting dari agenda “America First” yang diusung Trump. Ia meyakini tarif mampu menghidupkan kembali industri manufaktur, membuka lapangan kerja, menekan utang nasional, serta meningkatkan penerimaan pajak. Selain itu, kebijakan tersebut dinilai memperkuat posisi tawar AS dalam negosiasi dagang.
Load more