News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Percepatan Kesejahteraan Papua, Wamendagri Ribka Haluk Dorong Inovasi Otsus: Kewenangan Seluas-luasnya

Otsus Papua diharapkan memberi kewenangan luas kepada pemerintah daerah, terutama untuk menghadirkan inovasi pelayanan publik yang lebih kontekstual dan tepat sasaran.
Selasa, 27 Januari 2026 - 22:03 WIB
Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Inovasi dan Pelayanan Publik melalui Otsus.
Sumber :
  • Kemendagri

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menegaskan bahwa kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) menjadi instrumen strategis pemerintah dalam mempercepat peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP).

Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan kewenangan yang luas kepada pemerintah daerah, terutama untuk menghadirkan inovasi pelayanan publik yang lebih kontekstual dan tepat sasaran.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penegasan tersebut disampaikan Ribka saat menjadi narasumber dalam talkshow bertema Kebijakan Afirmasi Otonomi Khusus Papua untuk Kesejahteraan Orang Asli Papua di Studio Nusantara TV (NTV), Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Ribka menjelaskan, Otsus tidak hanya dimaknai sebagai penyaluran anggaran, tetapi merupakan mandat negara untuk menghadirkan kebijakan afirmatif dan perlindungan terhadap hak-hak dasar masyarakat adat.

Di sisi lain, Otsus juga memperkuat peran pemerintah daerah dalam mengelola pembangunan lintas sektor sesuai kebutuhan wilayah Papua.

“Sesungguhnya esensinya adalah bagaimana pemerintah dalam hal ini, pemerintah pusat memberikan kewenangan, kewenangan sebesar-besarnya dan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah. Untuk di dalam alam otonomi khusus ini pemerintah daerah bisa melaksanakan pelayanan kepada publik lebih khusus pada afirmasi khusus untuk orang asli Papua,” ujar Ribka Haluk di NTV Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Ia menambahkan, pemerintah pusat telah menyiapkan landasan regulasi yang kokoh untuk mendukung kebijakan afirmasi Otsus. Langkah tersebut diwujudkan melalui pembentukan berbagai lembaga daerah yang bersifat khusus, serta penguatan institusi representasi kultural dan politik yang hanya terdapat di Papua.

“Jadi pemerintah pusat sudah menghadirkan regulasi kemudian menjalankan afirmasi seperti pembentukan lembaga atau institusi daerah dalam rangka misalnya seperti MRP, kemudian DPRP, penyelenggaraan, DPRK, banyak sekali afirmasi di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, bahkan juga pada kewenangan-kewenangan di bidangnya dalam ranah publik seperti proteksi afirmasi untuk gubernur itu harus orang asli Papua,” lanjutnya.

Lebih jauh, Ribka menyampaikan bahwa kebijakan proteksi dalam Otsus juga diarahkan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan. Dengan pendekatan tersebut, OAP diharapkan tidak hanya menjadi penerima manfaat pembangunan, tetapi turut berperan aktif sebagai pelaku utama dalam pembangunan di daerahnya.

Ia juga menyoroti perkembangan kebijakan Otsus sejak pertama kali diberlakukan melalui Undang-Undang Otsus pada 2001. Kebijakan tersebut terus mengalami penyesuaian, dari yang awalnya hanya mencakup satu provinsi induk, kini berkembang menjadi enam provinsi di Tanah Papua guna memperpendek rentang kendali pelayanan dan mempercepat pemerataan pembangunan.

“Artinya pemerintah sudah memberikan kewenangan seluas-luasnya untuk pemerintah daerah bisa melakukan inovasi-inovasi dalam rangka percepatan kesejahteraan orang asli Papua,” tandas mantan Penjabat Gubernur Papua Tengah tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai catatan, pelaksanaan Otsus Papua saat ini memasuki fase baru setelah adanya perubahan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. Pemerintah pusat terus mendorong sinkronisasi kebijakan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar kewenangan khusus yang diberikan dapat diterjemahkan menjadi program konkret yang langsung dirasakan masyarakat hingga wilayah terpencil Papua.

Talkshow tersebut turut dihadiri Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua Velix Vernando Wanggai serta Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo. (rpi)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Persib Dapat Kabar Buruk dari Media Italia Soal Transfer Federico Barba usai Resmi Datangkan Layvin Kurzawa

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Persib Dapat Kabar Buruk dari Media Italia Soal Transfer Federico Barba usai Resmi Datangkan Layvin Kurzawa

Persib Bandung mendapat kabar tak sedap setelah resmi merekrut Layvin Kurzawa. Media Italia menyebut Federico Barba hampir sepakat kembali ke Serie B Italia.
Terungkap, Alasan KPK Dalami Peran Kesthuri Terkait Korupsi Kuota Haji

Terungkap, Alasan KPK Dalami Peran Kesthuri Terkait Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium adanya keterlibatan Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) yang memiliki peran sebagai pengepul dalam kasus korupsi kuota haji.
KPK Bagi Tiga Kluster Saat Pemeriksaan Saksi Kasus Suap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara

KPK Bagi Tiga Kluster Saat Pemeriksaan Saksi Kasus Suap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membagi tiga kluster saat melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi terkait perkara suap pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
Soal Kejagung Jemput Tiga Kejari Padang Lawas-Magetan: Ada Pelaporan Tidak Profesional dalam Penanganan Perkara

Soal Kejagung Jemput Tiga Kejari Padang Lawas-Magetan: Ada Pelaporan Tidak Profesional dalam Penanganan Perkara

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penjemputan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Dezi Septiapermana, Kajari Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga dan beberapa Kepala Seksi lainnya, dalam rangka pemeriksaan di Jakarta.
Polda Metro Jaya Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu dan Psikotropika di Kota Tangerang

Polda Metro Jaya Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu dan Psikotropika di Kota Tangerang

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan dua tersangka dalam kasus peredaran narkotika sabu dan psikotropika Happy Five (H5) di wilayah Kota Tangerang, Banten.
Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Berikut rekap hasil hari pertama Thailand Open 2026

Trending

Ramalan Weton 28 Januari 2026: 5 Weton Ini Bakal Dihantam Badai Rezeki Sekaligus Ujian Tak Terduga

Ramalan Weton 28 Januari 2026: 5 Weton Ini Bakal Dihantam Badai Rezeki Sekaligus Ujian Tak Terduga

Tanggal 28 Januari 2026 jatuh pada hari Rabu Pon dalam penanggalan Jawa. Berikut lima weton yang diprediksi akan mengalami dinamika nasib paling drastis.
Hukum Merayakan Malam Nisfu Syaban, Sebenarnya Boleh atau Tidak?

Hukum Merayakan Malam Nisfu Syaban, Sebenarnya Boleh atau Tidak?

Ustaz Khalid Basalamah mengupas soal hukum merayakan malam Nisfu Syaban. Menurutnya, tidak masalah asalkan tidak terlampau berlebihan dari syariat agama Islam.
Tidur Lebih Nyenyak dan Terhindar dari Mimpi Buruk, Biasakan Membaca Doa Sebelum Beristirahat Agar Mimpi Indah

Tidur Lebih Nyenyak dan Terhindar dari Mimpi Buruk, Biasakan Membaca Doa Sebelum Beristirahat Agar Mimpi Indah

tidak sedikit orang merasa tidurnya terganggu karena mimpi buruk yang datang berulang kali dan menimbulkan rasa cemas saat terbangun. Baca doa agar mimpi indah
Viral Pedagang Es Diintimidasi Aparat, TNI Minta Konflik Tak Berkepanjangan

Viral Pedagang Es Diintimidasi Aparat, TNI Minta Konflik Tak Berkepanjangan

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono angkat bicara soal pedagang es gabus yang diamankan aparat gabungan Polri dan TNI usai diduga terbuat dari bahan berbahaya yakni spons.
Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Berikut rekap hasil hari pertama Thailand Open 2026
Nasib Tanah Girik Mulai 6 Februari 2026: Benarkah Jadi Milik Negara? Ini Penjelasan Tegas BPN

Nasib Tanah Girik Mulai 6 Februari 2026: Benarkah Jadi Milik Negara? Ini Penjelasan Tegas BPN

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berikan penjelaskan soal surat tanah lama, seperti girik yang segera tidak berlaku lagi.
Jadi Saksi Roy Suryo di Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rocky Gerung: Enggak Ada Urusan Memberatkan Meringankan 

Jadi Saksi Roy Suryo di Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rocky Gerung: Enggak Ada Urusan Memberatkan Meringankan 

Diketahui, pemenuhan panggilan pemeriksaan ini dilakukan sebagai saksi meringankan, atas permintaan dari tersangka Roy Suryo Dkk.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT