News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Incar Dana hingga Rp170 Triliun, Pemerintah Siap Terbitkan 8 SBN Ritel Tahun Ini

Melalui rencana 8 kali penerbitan SBN ritel pada tahun ini, pemerintah menargetkan penghimpunan dana pada kisaran Rp150 triliun hingga Rp170 triliun.
Senin, 26 Januari 2026 - 17:49 WIB
Ilustrasi obligasi dan pasar saham
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah akan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) ritel sebanyak delapan kali sepanjang tahun ini.

Instrumen pembiayaan tersebut ditujukan untuk memperluas partisipasi masyarakat dalam pembiayaan negara sekaligus memperkuat basis investor domestik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melalui penerbitan SBN ritel, pemerintah menargetkan penghimpunan dana pada kisaran Rp150 triliun hingga Rp170 triliun.

Target tersebut sejalan dengan strategi pembiayaan APBN yang tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan fiskal.

Rencana penerbitan SBN ritel ini juga diharapkan memberikan alternatif investasi yang aman bagi masyarakat, dengan jadwal penawaran yang tersebar hampir sepanjang tahun agar investor memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan likuiditas.

Pelaksana Tugas Direktur Surat Utang Negara (SUN) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Novi Puspita Wardani, menjelaskan bahwa pemerintah tidak menetapkan target penerbitan SBN ritel dalam satu angka pasti. Menurutnya, pemerintah menggunakan rentang target untuk menjaga fleksibilitas pembiayaan.

Pada tahun lalu, pemerintah menetapkan target penerbitan SBN ritel di kisaran Rp150 triliun hingga Rp170 triliun. Dari target tersebut, realisasi penghimpunan dana tercatat mencapai Rp153 triliun.

“Tahun ini berapa? Saya sampaikan sekitar Rp150 triliun hingga Rp170 triliun,” kata Novi.

Secara rinci, penawaran SBN ritel sepanjang 2026 adalah sebagai berikut:

1. Obligasi Ritel Negara (ORI) ORI029: 26 Januari-19 Februari 2026
2. Sukuk Ritel (SR) SR024: 6 Maret-15 April 2026
3. Sukuk Tabungan Negara (ST) ST016: 8 Mei-3 Juni 2026
4. ORI030: 6-30 Juli 2026
5. SR025: 21 Agustus-16 September 2026
6. SWR007: 4 September-21 Oktober 2026
7. SBR015: 28 September-22 Oktober 2026
8. ST07: 6 November-2 Desember 2026

Novi menegaskan bahwa jadwal tersebut bersifat tentatif, namun tetap dapat dijadikan acuan bagi investor untuk menyiapkan dana investasi.

“Jadwalnya tentatif. Tapi biasanya, kalaupun bergeser, ya geser satu-dua hari saja,” tambah Novi.

Ia memastikan penawaran SBN ritel akan tersedia hampir sepanjang tahun, dengan jeda antar penerbitan yang relatif singkat, yakni sekitar satu hingga dua minggu.

Pola ini memberi ruang bagi investor untuk mengatur strategi pembelian secara bertahap sesuai kondisi keuangan masing-masing.

Selain melalui pasar perdana, investor juga memiliki opsi bertransaksi di pasar sekunder untuk seri SBN ritel yang bersifat tradable.

Instrumen seperti ORI dan Sukuk Ritel dapat dibeli kembali di pasar sekunder apabila investor melewatkan masa penawaran awal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jadi kalau tidak dapat kesempatan pasar perdana, pasar sekunder juga bisa,” tuturnya.

Dengan skema penerbitan yang berkesinambungan dan pilihan transaksi yang fleksibel, pemerintah berharap minat masyarakat terhadap SBN ritel tetap kuat sekaligus mendukung pembiayaan negara secara berkelanjutan. (ant/rpi)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Persib Dapat Kabar Buruk dari Media Italia Soal Transfer Federico Barba usai Resmi Datangkan Layvin Kurzawa

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Persib Dapat Kabar Buruk dari Media Italia Soal Transfer Federico Barba usai Resmi Datangkan Layvin Kurzawa

Persib Bandung mendapat kabar tak sedap setelah resmi merekrut Layvin Kurzawa. Media Italia menyebut Federico Barba hampir sepakat kembali ke Serie B Italia.
Terungkap, Alasan KPK Dalami Peran Kesthuri Terkait Korupsi Kuota Haji

Terungkap, Alasan KPK Dalami Peran Kesthuri Terkait Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium adanya keterlibatan Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) yang memiliki peran sebagai pengepul dalam kasus korupsi kuota haji.
KPK Bagi Tiga Kluster Saat Pemeriksaan Saksi Kasus Suap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara

KPK Bagi Tiga Kluster Saat Pemeriksaan Saksi Kasus Suap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membagi tiga kluster saat melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi terkait perkara suap pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
Soal Kejagung Jemput Tiga Kejari Padang Lawas-Magetan: Ada Pelaporan Tidak Profesional dalam Penanganan Perkara

Soal Kejagung Jemput Tiga Kejari Padang Lawas-Magetan: Ada Pelaporan Tidak Profesional dalam Penanganan Perkara

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penjemputan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Dezi Septiapermana, Kajari Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga dan beberapa Kepala Seksi lainnya, dalam rangka pemeriksaan di Jakarta.
Polda Metro Jaya Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu dan Psikotropika di Kota Tangerang

Polda Metro Jaya Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu dan Psikotropika di Kota Tangerang

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan dua tersangka dalam kasus peredaran narkotika sabu dan psikotropika Happy Five (H5) di wilayah Kota Tangerang, Banten.
Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Berikut rekap hasil hari pertama Thailand Open 2026

Trending

Ramalan Weton 28 Januari 2026: 5 Weton Ini Bakal Dihantam Badai Rezeki Sekaligus Ujian Tak Terduga

Ramalan Weton 28 Januari 2026: 5 Weton Ini Bakal Dihantam Badai Rezeki Sekaligus Ujian Tak Terduga

Tanggal 28 Januari 2026 jatuh pada hari Rabu Pon dalam penanggalan Jawa. Berikut lima weton yang diprediksi akan mengalami dinamika nasib paling drastis.
Hukum Merayakan Malam Nisfu Syaban, Sebenarnya Boleh atau Tidak?

Hukum Merayakan Malam Nisfu Syaban, Sebenarnya Boleh atau Tidak?

Ustaz Khalid Basalamah mengupas soal hukum merayakan malam Nisfu Syaban. Menurutnya, tidak masalah asalkan tidak terlampau berlebihan dari syariat agama Islam.
Tidur Lebih Nyenyak dan Terhindar dari Mimpi Buruk, Biasakan Membaca Doa Sebelum Beristirahat Agar Mimpi Indah

Tidur Lebih Nyenyak dan Terhindar dari Mimpi Buruk, Biasakan Membaca Doa Sebelum Beristirahat Agar Mimpi Indah

tidak sedikit orang merasa tidurnya terganggu karena mimpi buruk yang datang berulang kali dan menimbulkan rasa cemas saat terbangun. Baca doa agar mimpi indah
Viral Pedagang Es Diintimidasi Aparat, TNI Minta Konflik Tak Berkepanjangan

Viral Pedagang Es Diintimidasi Aparat, TNI Minta Konflik Tak Berkepanjangan

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono angkat bicara soal pedagang es gabus yang diamankan aparat gabungan Polri dan TNI usai diduga terbuat dari bahan berbahaya yakni spons.
Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Berikut rekap hasil hari pertama Thailand Open 2026
Nasib Tanah Girik Mulai 6 Februari 2026: Benarkah Jadi Milik Negara? Ini Penjelasan Tegas BPN

Nasib Tanah Girik Mulai 6 Februari 2026: Benarkah Jadi Milik Negara? Ini Penjelasan Tegas BPN

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berikan penjelaskan soal surat tanah lama, seperti girik yang segera tidak berlaku lagi.
Jadi Saksi Roy Suryo di Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rocky Gerung: Enggak Ada Urusan Memberatkan Meringankan 

Jadi Saksi Roy Suryo di Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rocky Gerung: Enggak Ada Urusan Memberatkan Meringankan 

Diketahui, pemenuhan panggilan pemeriksaan ini dilakukan sebagai saksi meringankan, atas permintaan dari tersangka Roy Suryo Dkk.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT