Kabar Baik untuk Petani, Pupuk Subsidi 2026 Sudah Bisa Ditebus pada 1 Januari
- Tim tvone - tim tvone
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi untuk Tahun Anggaran 2026 telah siap dan dapat langsung ditebus petani mulai 1 Januari 2026 pukul 00.00 WIB.
Kepastian tersebut ditandai dengan penandatanganan Kontrak Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi 2026 oleh Kementerian Pertanian bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan serta PT Pupuk Indonesia (Persero).
Penandatanganan kontrak ini menjadi dasar hukum sekaligus penegasan kesiapan negara dalam menjamin distribusi pupuk bersubsidi sejak hari pertama tahun anggaran, sebagai bagian dari upaya memperkuat program swasembada pangan nasional.
Direktur Pupuk Kementerian Pertanian (Kementan) selaku Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Pupuk, Jekvy Hendra, menyatakan seluruh tahapan penting telah dirampungkan sebelum akhir tahun.
“Tepat pada pukul 18.18 WIB pada tanggal 29 Desember 2025, seluruh tahapan strategis pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi telah diselesaikan. Ini menjadi penanda bahwa alokasi pupuk bersubsidi dapat langsung ditindaklanjuti dan pupuk bersubsidi sah untuk ditebus mulai 1 Januari 2026 pukul 00.00 WIB,” ujar Jekvy dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).
- Kementan
Ia menjelaskan, penandatanganan kontrak tersebut mencerminkan sinergi kuat antara kementerian dan BUMN dalam menjaga keberlanjutan produksi pangan. Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran yang memadai untuk mendukung penyaluran pupuk bersubsidi.
“Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, pagu alokasi pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp46,87 triliun. Anggaran ini dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi sektor pertanian dan perikanan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan, alokasi pupuk bersubsidi pada 2026 ditetapkan sebesar 9.550.000 ton untuk sektor pertanian dan 295.676 ton bagi sektor perikanan.
Terkait mekanisme penyaluran, Jekvy memastikan tidak ada perubahan skema. Petani pengelola lahan maksimal dua hektare yang telah terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) tetap berhak menerima pupuk bersubsidi.
“Sebanyak 14,1 juta NIK petani telah disahkan dan terdaftar dalam sistem e-RDKK, sehingga para petani ini berhak menebus pupuk bersubsidi sesuai dengan usulan e-RDKK nya,” terang Jekvy.
Pemerintah juga menegaskan harga pupuk bersubsidi tetap terkendali. Penetapan Harga Eceran Tertinggi mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117 Tahun 2025 tentang Jenis, HET, dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Sementara itu, Direktur Supply Chain PT Pupuk Indonesia Holding Company, Robby Setiabudi Madjid, menyatakan seluruh stok dan sistem distribusi telah disiapkan di titik serah.
“Sebagai operator pelaksana yang ditugaskan menyalurkan pupuk bersubsidi, stok pupuk sudah disiapkan di titik serah termasuk kesiapan sistemnya. Maka petani yang sudah terdaftar di e-RDKK sudah bisa menebus per tanggal 1 Januari 2026 pukul 00.00,” tegas Robby.
Dengan kesiapan regulasi, pendanaan, kontrak, serta stok sejak awal tahun, pemerintah menegaskan komitmen menjaga kelancaran distribusi pupuk bersubsidi sebagai fondasi peningkatan produksi pertanian, perlindungan petani, dan penguatan ketahanan pangan nasional. (rpi)
Load more