Hotman Paris Pertanyakan Klaim NCD, Ahli Tegaskan CMNP Tak Berhak Tagih Kerugian Usai Terima Restitusi Pajak
- Istimewa
Padahal, Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan dan verifikasi menyeluruh terhadap laporan keuangan sebelum memutuskan pemberian restitusi. Proses ini dilakukan untuk memastikan kebenaran klaim yang diajukan wajib pajak.
"Maka seandainya di kemudian (hari) oleh perusahaan menyebutkan bahwa ini bisa ditagih lagi, maka laporan keuangan yang sudah disampaikan sejak 1999 – 2014 berdirinya, atau sejak kasus itu berdiri sampai berakhirnya, maka laporan keuangan yang disampaikan baik itu ke OJK, ke publik, atau Kantor Pajak menjadi misleading, menyesatkan," tutur dia.
Atas kondisi tersebut, Dadang menilai perusahaan berpotensi dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Risiko hukum muncul karena adanya dugaan pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak sesuai fakta.
Ia merujuk pada Pasal 39 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang mengatur sanksi atas pelanggaran tersebut.
"Sehingga pelanggar pasal 39 di situ ada sanksinya berkaitan dengan mengisi SPT yang benar-benar, maka wajib pajak harus menghitung berapa pajaknya dan berapa sanksinya, denda maksimal 400 persen," tandas dia.
Sebagai latar belakang, Hotman Paris Hutapea mengungkapkan bahwa CMNP sebelumnya mengakui transaksi jual beli NCD yang diterima dari Drosophila Enterprise Pte. Ltd dalam laporan keuangannya. Transaksi tersebut dicatat sebagai jual beli sejak periode 1999 hingga 2014.
Namun dalam perkembangan selanjutnya, CMNP justru mengubah sikap dengan tidak lagi mengakui transaksi jual beli NCD tersebut.
Perubahan ini terjadi meskipun perusahaan telah menerima pengembalian dana berupa restitusi pajak dari Direktorat Jenderal Pajak.
Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan hukum dan akuntansi terkait konsistensi pelaporan keuangan, sekaligus membuka potensi risiko pidana perpajakan apabila penagihan kerugian kembali dilakukan setelah restitusi diterima. (rpi)
Load more