News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kadin Wanti-wanti Dampak PP Pengupahan, Industri Manufaktur 2026 Bisa Terancam Melambat?

Industri pengolahan nonmigas sebagai kontributor utama produk domestik bruto (PDB) industri dan ekspor manufaktur dinilai sangat sensitif terhadap PP pengupahan.
Kamis, 18 Desember 2025 - 22:02 WIB
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Saleh Husin, dalam diskusi di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).
Sumber :
  • Kadin Indonesia

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian, Saleh Husin, mewanti-wanti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang dinilainya berpotensi memengaruhi pertumbuhan sektor industri pengolahan nonmigas, khususnya industri manufaktur pada 2026.

Dampak tersebut terutama dirasakan melalui kenaikan biaya produksi, iklim investasi, serta dinamika penyerapan tenaga kerja.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Saleh, sektor industri pengolahan nonmigas sebagai kontributor utama produk domestik bruto (PDB) industri dan ekspor manufaktur sangat sensitif terhadap perubahan kebijakan pengupahan.

Karena itu, setiap penyesuaian regulasi di bidang ketenagakerjaan perlu dicermati secara hati-hati agar tidak mengganggu daya saing industri nasional.

“Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 berpotensi memengaruhi pertumbuhan sektor industri pengolahan nonmigas terutama melalui jalur biaya produksi, iklim investasi, dan dinamika penyerapan tenaga kerja,” ujar Saleh dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (18/12/2025).

Ia menjelaskan, peningkatan upah minimum, baik melalui perluasan rentang indeks penyesuaian maupun pengenalan upah minimum sektoral, berisiko menaikkan biaya tenaga kerja secara struktural.

Dalam jangka pendek hingga menengah, kondisi ini dapat menekan laju pertumbuhan output industri nonmigas, khususnya subsektor padat karya.

“Perusahaan lebih berhati-hati dalam melakukan ekspansi kapasitas dan perekrutan tenaga kerja baru,” kata Saleh. Menurutnya, banyak pelaku usaha akan memilih strategi penyesuaian berupa efisiensi operasional, otomasi terbatas, hingga rasionalisasi tenaga kerja.

Dari sisi investasi, Saleh menilai frekuensi perubahan kebijakan pengupahan berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi investor. Akibatnya, realisasi investasi baru di sektor industri pengolahan nonmigas dapat tertahan.

“Investor cenderung menunda atau mengalihkan investasi ke sektor atau wilayah dengan struktur biaya yang lebih stabil,” ujarnya. Jika kondisi ini berlanjut, laju pembentukan modal tetap bruto (PMTB) di sektor manufaktur berpotensi melambat dan menekan prospek pertumbuhan jangka menengah industri nonmigas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski demikian, Saleh mengakui kebijakan pengupahan juga memiliki potensi positif dari sisi permintaan. Peningkatan upah dinilai dapat mendorong daya beli pekerja industri dan menopang konsumsi domestik. Namun, efek tersebut dinilai tidak terjadi secara langsung.

“Efek positif terhadap permintaan domestik cenderung bertahap, sementara kenaikan biaya produksi dirasakan lebih cepat dan langsung oleh pelaku industri,” jelas Mantan Menteri Perindustrian tersebut.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT