Pemerintah Buka Suara soal Sengketa Lahan Hotal Sultan, Putusan PN Jakpus Jadi Acuan
- IST
Perlawanan dan Kemenangan Hotel Sultan di PTUN
Sementara itu, perkembangan berbeda muncul di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam perkara Nomor 221/G/2025/PTUN.JKT, PT Indobuildco justru meraih kemenangan setelah majelis hakim membatalkan surat perintah pengosongan lahan Kawasan Hotel Sultan serta tagihan royalti senilai US$45 juta atas penggunaan lahan HPL sejak 2007 hingga 2023.
Kuasa Hukum PT Indobuildco, Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H., menjelaskan bahwa gugatan diajukan karena adanya dugaan cacat prosedur dan cacat substansif dalam surat-surat yang diterbitkan Kementerian Sekretariat Negara terkait pengosongan lahan dan penagihan royalti. Ia menyebut majelis hakim mempertimbangkan aspek hukum serta fakta persidangan sebelum mengabulkan seluruh permohonan pihaknya.
“Alhamdulillah gugatan kami tersebut dikabulkan seluruhnya oleh Pengadilan TUN Jakarta,” ujar Hamdan Zoelva.
Soal putusan PN Jaksel, Hamdan Zoelva sebelumnya menyatakan perintah pengosongan itu dijatuhkan meskipun pengadilan tidak pernah memutuskan secara tegas siapa pemilik sah atas tanah tersebut.
Putusan PN Jakpus dinilai mengabaikan asas kepastian hukum dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan terhadap pihak yang selama lebih dari lima dekade secara sah menguasai dan berkontribusi besar terhadap Negara serta menjadi pelopor pengembangan kawasan tersebut.
Hamdan Zoelva menyampaikan, tindakan pengosongan seharusnya hanya dapat dilakukan apabila status hak atas tanah telah dinyatakan secara jelas oleh pengadilan.
"Tanpa itu, implementasi putusan (PN Jakpus) dipandang sebagai langkah yang bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang objektif dan konstitusional," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (3/12/2025).
Dua putusan berbeda dari PN Jakarta Pusat dan PTUN Jakarta membuat dinamika sengketa lahan Hotel Sultan memasuki babak baru. Tahap selanjutnya bergantung pada langkah hukum yang akan ditempuh masing-masing pihak, termasuk opsi damai yang sempat mencuat. (rpi)
Load more