Daftar Lengkap Pinjol Resmi Berizin OJK per Desember 2025, Jangan Salah Unduh
- Viva
Jakarta, tvOnenews.com - Menjelang akhir tahun, kebutuhan pendanaan masyarakat diprediksi meningkat. Lonjakan permintaan terjadi baik untuk kebutuhan konsumsi, liburan, hingga modal usaha memasuki pergantian tahun. Fenomena tersebut turut mendorong peningkatan penggunaan layanan pinjaman online atau pinjol, terutama dari sektor fintech peer to peer (P2P) lending.
Pengamat ekonomi digital sekaligus Direktur Celios, Nailul Huda, mengatakan bahwa momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru) biasanya menjadi periode dengan peningkatan transaksi bersifat konsumtif. Permintaan pembiayaan dari masyarakat muda juga disebut meningkat, termasuk untuk kebutuhan hiburan, tiket konser, dan konsumsi gaya hidup lainnya.
“Kebutuhan untuk konsumsi meningkat menjelang Natal dan Tahun Baru. Permintaan dari segmen anak muda juga cenderung naik,” ujar Nailul, Rabu (3/12/2025).
Selain kebutuhan konsumtif, sektor produktif juga diperkirakan mengalami pertumbuhan permintaan pinjaman. Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) biasanya membutuhkan modal tambahan untuk produksi dan persiapan aktivitas bisnis di awal tahun.
Risiko Gagal Bayar Meningkat
Meski peluang pasar cukup besar, pelaku industri fintech diminta untuk berhati-hati. Nailul menilai peningkatan permintaan pinjaman diikuti risiko kredit macet atau gagal bayar jika penilaian calon peminjam tidak dilakukan secara ketat.
“Yang harus diantisipasi oleh pemain pinjaman daring adalah kualitas dari calon borrower. Proses credit scoring harus menggunakan data yang relevan dan akurat,” jelasnya.
Sistem penilaian berbasis data menjadi kunci agar platform dapat menyalurkan pembiayaan secara sehat dan tetap menjaga rasio kredit bermasalah.
Daftar Pinjol Resmi dan Berizin OJK Desember 2025
Agar masyarakat tidak terjebak penawaran pinjaman dari platform ilegal, penting untuk memastikan layanan yang digunakan sudah terdaftar dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mengutip data resmi OJK per Desember 2025, terdapat 95 perusahaan fintech P2P lending legal yang telah mendapatkan izin. Platform ini diawasi pemerintah dan wajib mengikuti standar perlindungan konsumen.
Berikut sebagian daftar fintech resmi OJK per Desember 2025:
-
Danamas
-
Amartha
-
Modalku
-
Kredit Pintar
-
Maucash
-
Finmas
-
Akseleran
-
KoinP2P
-
Indodana
-
JULO
-
DanaRupiah
-
UangMe
-
ShopeePayLater (Lentra Dana)
-
EasyCash
-
AdaKami
-
AwanTunai
-
PinjamModal
-
KrediFazz
-
Restock.ID
-
Komunal
Untuk daftar lengkap 95 platform resmi, masyarakat dapat mengecek melalui sumber resmi OJK dan kanal informasi publik yang telah disediakan pemerintah.
Cara Mengecek Legalitas Pinjol
Untuk memastikan pinjol legal, pengguna dapat melakukan pengecekan melalui:
-
Website resmi OJK
-
Aplikasi OJK Checking
-
Call center OJK 157
-
Kanal media sosial resmi OJK
Platform yang tidak muncul dalam daftar tersebut berstatus ilegal dan berpotensi melakukan pelanggaran, mulai dari bunga tidak wajar, penyalahgunaan data pribadi, hingga penagihan intimidatif.
Tips Aman Meminjam di Pinjol
Sebelum mengajukan pinjaman, masyarakat disarankan memperhatikan beberapa hal, yaitu:
-
Pinjam sesuai kemampuan bayar
-
Periksa bunga, biaya admin, dan tenor
-
Baca syarat dan ketentuan dengan cermat
-
Hindari gali lubang tutup lubang
-
Utamakan pinjaman produktif, bukan konsumtif
Meminjam bertanggung jawab menjadi langkah penting untuk menjaga kesehatan finansial.
Peningkatan penggunaan fintech lending menunjukkan perubahan perilaku keuangan masyarakat yang semakin mengandalkan layanan digital. Namun, edukasi dan kewaspadaan tetap diperlukan agar masyarakat mendapatkan manfaat tanpa terjebak praktik ilegal.
Menggunakan platform resmi yang berizin OJK bukan hanya soal legalitas, tetapi juga jaminan keamanan data, perlindungan konsumen, dan kepastian mekanisme penyelesaian jika terjadi sengketa.
Dengan informasi resmi dan verifikasi yang tepat, masyarakat dapat memanfaatkan layanan pinjaman online secara lebih aman, bijak, dan bertanggung jawab. (nsp)
Load more