Daftar Lengkap Pinjol Resmi Berizin OJK per Desember 2025, Jangan Salah Unduh
- Viva
Jakarta, tvOnenews.com - Menjelang akhir tahun, kebutuhan pendanaan masyarakat diprediksi meningkat. Lonjakan permintaan terjadi baik untuk kebutuhan konsumsi, liburan, hingga modal usaha memasuki pergantian tahun. Fenomena tersebut turut mendorong peningkatan penggunaan layanan pinjaman online atau pinjol, terutama dari sektor fintech peer to peer (P2P) lending.
Pengamat ekonomi digital sekaligus Direktur Celios, Nailul Huda, mengatakan bahwa momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru) biasanya menjadi periode dengan peningkatan transaksi bersifat konsumtif. Permintaan pembiayaan dari masyarakat muda juga disebut meningkat, termasuk untuk kebutuhan hiburan, tiket konser, dan konsumsi gaya hidup lainnya.
“Kebutuhan untuk konsumsi meningkat menjelang Natal dan Tahun Baru. Permintaan dari segmen anak muda juga cenderung naik,” ujar Nailul, Rabu (3/12/2025).
Selain kebutuhan konsumtif, sektor produktif juga diperkirakan mengalami pertumbuhan permintaan pinjaman. Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) biasanya membutuhkan modal tambahan untuk produksi dan persiapan aktivitas bisnis di awal tahun.
Risiko Gagal Bayar Meningkat
Meski peluang pasar cukup besar, pelaku industri fintech diminta untuk berhati-hati. Nailul menilai peningkatan permintaan pinjaman diikuti risiko kredit macet atau gagal bayar jika penilaian calon peminjam tidak dilakukan secara ketat.
“Yang harus diantisipasi oleh pemain pinjaman daring adalah kualitas dari calon borrower. Proses credit scoring harus menggunakan data yang relevan dan akurat,” jelasnya.
Sistem penilaian berbasis data menjadi kunci agar platform dapat menyalurkan pembiayaan secara sehat dan tetap menjaga rasio kredit bermasalah.
Daftar Pinjol Resmi dan Berizin OJK Desember 2025
Agar masyarakat tidak terjebak penawaran pinjaman dari platform ilegal, penting untuk memastikan layanan yang digunakan sudah terdaftar dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mengutip data resmi OJK per Desember 2025, terdapat 95 perusahaan fintech P2P lending legal yang telah mendapatkan izin. Platform ini diawasi pemerintah dan wajib mengikuti standar perlindungan konsumen.
Berikut sebagian daftar fintech resmi OJK per Desember 2025:
-
Danamas
-
Amartha
-
Modalku
-
Kredit Pintar
-
Maucash
-
Finmas
-
Akseleran
-
KoinP2P
-
Indodana
-
JULO
-
DanaRupiah
-
UangMe
-
ShopeePayLater (Lentra Dana)
-
EasyCash
-
AdaKami
-
AwanTunai
-
PinjamModal
-
KrediFazz
-
Restock.ID
-
Komunal
Load more