Menaker Minta Pejabat di Pusat dan Daerah Kompak Atasi Masalah Ketenagakerjaan
- tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan pentingnya kolaborasi yang solid antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjalankan kebijakan ketenagakerjaan.
Ia menilai, sinkronisasi yang baik antara perumusan kebijakan dan implementasinya di lapangan akan menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat. Terutama bagi para pencari kerja yang menggantungkan harapan pada kebijakan yang tepat sasaran.
Menurut Yassierli, efektivitas sebuah kebijakan tidak hanya ditentukan oleh perencanaannya di tingkat pusat, tetapi juga oleh kemampuan daerah dalam menerapkannya dengan pendekatan yang adaptif dan inovatif.
Hal itu disampaikan Menaker dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bertema "Inovasi Pelayanan Publik untuk Kesejahteraan Masyarakat" yang digelar Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Hotel Sultan, Jakarta.
"Ketika kebijakan pusat disambut dengan implementasi yang adaptif dan inovatif di daerah, maka manfaatnya akan langsung dirasakan oleh masyarakat, terutama para pencari kerja dan pelaku industri lokal," katanya, diberitakan Kamis (5/11/2025).
Yassierli juga mengimbau seluruh pejabat publik dari PKS untuk ikut berperan aktif dalam memperkuat ekosistem ketenagakerjaan nasional.
"Kepada seluruh pejabat publik PKS untuk menjadi bagian dari ekosistem pembangunan tenaga kerja yang unggul, berdaya saing, dan berkeadilan sosial," ucapnya.
Bimtek yang digelar selama dua hari pada 2–3 November 2025 itu menjadi ajang konsolidasi dan peningkatan kapasitas bagi pejabat publik PKS dari berbagai daerah.
Pada hari kedua, kegiatan tersebut dihadiri ribuan anggota legislatif dan kepala daerah dari PKS, serta sejumlah pejabat pemerintah seperti Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, dan Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Ferry Juliantono menyampaikan pentingnya koperasi di daerah. Ia berharap semangat gotong royong dan kebersamaan yang melekat dalam gerakan koperasi dapat dihidupkan kembali oleh para pejabat publik di daerah.
"Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33, semangat koperasi itu adalah semangat yang nilai-nilainya punya korelasi dengan karakter masyarakat Indonesia," ujarnya. (aha/rpi)
Load more