Sengketa Hotel Sultan, Mensesneg dan PPKGBK Hadirkan Pakar Hukum Perkuat Dalil Pengosongan Lahan
- Istimewa
Sementara itu, kuasa hukum Mensesneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto, mengatakan perbuatan PT Indobuildco yang saat ini masih menggunakan menguasai, dan mengormesialisasikan tanah Eks HGB No. 26/Gelora dan Eks HGB No. 27/Gelora adalah perbuatan melawan hukum karena kedua HGB tersebut telah berakhir.
“PT Indobuildco wajib untuk mengosongkan dan mengembalikan kepada Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK bidang tanah termasuk seluruh bangunan yang melekat di atasnya mengingat tanah Eks HGB No. 26/Gelora dan Eks HGB No. 27/Gelora berada di atas tanah HPL No. 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara.c.q. PPKGBK,” kata Haris, Jakarta, Minggu (19/10/2025).
Selain hak PT Indobuildco telah berakhir, perlu ditekankan bahwa permohonan pembaruan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang sebelumnya diajukan oleh PT Indobuildco telah dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti oleh Kantor Pertanahan Jakarta Pusat pada tanggal 13 Desember 2023 karena PT Indobuildco tidak memperoleh rekomendasi/izin tertulis dari Mensesneg Cq. PPKGBK sebagai pemegang HPL, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahkan pada tanggal 4 Oktober 2023, Izin Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Penggunaan Ruang atas nama PT Indobuildco untuk mengoperasikan Hotel Sultan & Apartemen telah dibatalkan oleh Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta. (ant/raa)
Load more