Warga Jakarta Kini Bisa Dapat Diskon Hingga 75% BPHTB Lewat Aturan Baru
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan kebijakan yang memberi kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.
Melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 840 Tahun 2025, Pemprov menetapkan aturan baru terkait pengurangan dan pembebasan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Upaya ini diambil untuk meringankan beban keuangan warga, terutama mereka yang benar-benar membutuhkan, dalam proses memperoleh rumah atau tanah.
Kebijakan tersebut juga diharapkan menjadi dorongan bagi masyarakat agar lebih taat membayar pajak sekaligus mendukung upaya pemerataan kepemilikan hunian di Jakarta.
Kriteria Penerima Pengurangan BPHTB
Fasilitas pengurangan pokok BPHTB diberikan kepada berbagai kategori wajib pajak, antara lain:
a. Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan untuk kepentingan sosial, pendidikan, atau kesehatan.
b. Wajib Pajak orang pribadi (veteran, PNS, TNI/Polri, pensiunan, purnawirawan, atau janda/dudanya) yang tercatat langsung sebagai penerima rumah dinas dari pemerintah.
c. Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh hak baru melalui Program Nasional Pemerintah di bidang pendaftaran tanah, dengan luas tanah sampai 60 m².
d. Wajib Pajak orang pribadi ber-KTP DKI Jakarta, minimal 18 tahun/menikah, yang pertama kali memperoleh hak atas rumah tapak atau tanah kosong melalui pemberian hak baru, dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) maksimal Rp1 miliar.
e. Wajib Pajak orang pribadi ber-KTP DKI Jakarta, minimal 18 tahun/menikah, yang pertama kali membeli rumah tapak atau satuan rumah susun, dengan NPOP maksimal Rp500 juta.
f. Wajib Pajak orang pribadi (veteran, PNS, TNI/Polri, pensiunan, purnawirawan, atau janda/dudanya) yang memperoleh rumah dinas dari kelompok tersebut melalui jual beli, tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, atau waris.
g. Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh tanah/bangunan dari hibah orang tua atau anak (satu garis keturunan lurus).
h. Wajib Pajak yang memperoleh tanah/bangunan sebagai pengganti tanah yang dibebaskan pemerintah untuk kepentingan umum.
i. Wajib Pajak yang memperoleh tanah/bangunan dari hibah wasiat.
j. Wajib Pajak yang memperoleh tanah/bangunan dari warisan.
k. Wajib Pajak BUMD yang memperoleh tanah/bangunan sebagai bagian penyertaan modal Pemerintah Daerah.
l. Wajib Pajak badan yang memperoleh tanah/bangunan karena penggabungan usaha.
m. Wajib Pajak badan yang memperoleh tanah/bangunan karena peleburan usaha.
n. Wajib Pajak yang memperoleh hak baru atas tanah/bangunan sebagai kelanjutan perpanjangan hak, tanpa perubahan nama.
o. Wajib Pajak yang memperoleh hak baru atas tanah/bangunan dari tanah eks-desa atau eks-kotapraja.
p. Wajib Pajak yang memperoleh hak baru atas tanah/bangunan di atas hak pengelolaan milik Pemprov DKI Jakarta.
q. Wajib Pajak badan yang memperoleh hak baru berupa hak pengelolaan.
r. Wajib Pajak badan yang memperoleh hak baru selain hak pengelolaan, dengan penguasaan fisik lebih dari 20 tahun (dibuktikan data yuridis dan fisik Kantor Pertanahan).
s. Wajib Pajak badan yang memperoleh hak baru selain hak pengelolaan, dalam rangka perpanjangan hak atas tanah bersama rumah susun, atas nama pemegang hak yang berbeda dari sebelumnya.
Load more