Komisi XI Tegur Purbaya agar Tak Berpolemik dengan Bahlil soal LPG 3 Kg: Pernyataan Menkeu Keluar Ranahnya
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Polemik perbedaan data antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia soal subsidi LPG/elpiji 3 kilogram memantik respons dari DPR RI. Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun.
Ia meminta Kemenkeu untuk tidak terjebak dalam perdebatan teknis dan lebih fokus memperbaiki tata kelola pembayaran subsidi serta kompensasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut Misbakhun, isu utama yang perlu dibenahi bukan perbedaan data antar kementerian, melainkan sistem pembayaran subsidi yang masih sering terlambat.
Keterlambatan ini, ujarnya, bisa berdampak pada stabilitas fiskal dan pelayanan publik yang seharusnya menjadi prioritas pemerintah.
"Realisasi pembayarannya kerap terlambat, membebani arus kas, bahkan berpotensi mengganggu pelayanan publik. Ini yang seharusnya segera diperbaiki Menteri Keuangan," ujar Misbakhun dalam keterangan di Jakarta, dikutip Sabtu (4/10/2025).
- Istimewa
Hal itu disampaikan sebagai tanggapan atas pernyataan Menkeu Purbaya yang sebelumnya berdebat dengan Menteri ESDM Bahlil mengenai data subsidi dan harga LPG/elpiji 3 kilogram.
Legislator Partai Golkar itu menegaskan, persoalan klasik seperti subsidi elpiji, bahan bakar minyak (BBM), dan listrik seharusnya diselesaikan dengan koordinasi antar kementerian, bukan perdebatan terbuka.
Sebagai mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Misbakhun mengingatkan bahwa peran utama Menteri Keuangan sebagai bendahara negara adalah memastikan pembayaran subsidi berjalan tepat waktu, transparan, dan akuntabel.
Adapun urusan teknis seperti penetapan harga dan mekanisme distribusi, lanjutnya, merupakan kewenangan kementerian lain yang lebih relevan, yakni Kementerian ESDM dan Kementerian Sosial.
"Peraturan perundang-undangan sudah jelas membagi kewenangan itu. Jadi, pernyataan Menkeu yang keluar dari ranahnya justru berpotensi menimbulkan gangguan koordinasi antarkementerian," ujarnya.
Lebih lanjut, Misbakhun menegaskan bahwa hakikat subsidi adalah melindungi daya beli masyarakat kecil dan memastikan kelompok rentan mendapat akses energi dengan harga terjangkau.
"Jika distribusi subsidi elpiji 3 kilogram atau subsidi energi lain tidak tepat sasaran, yang paling dirugikan adalah masyarakat kelas bawah. Yang diperlukan sekarang adalah perbaikan basis data penerima manfaat, integrasi sistem digital, dan sinergi antar kementerian, bukan perdebatan terbuka di ruang publik," tegasnya.
Ia menambahkan, data penerima manfaat subsidi energi nantinya akan diintegrasikan ke dalam Data Terpadu Subsidi Energi Nasional (DTSEN) hasil kolaborasi antara Kementerian ESDM dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Menurutnya, hal yang paling mendesak saat ini adalah memperkuat koordinasi dan memperbarui data penerima secara berkelanjutan.
Misbakhun juga mengingatkan bahwa belanja subsidi dan kompensasi energi dalam APBN 2026 diperkirakan meningkat akibat fluktuasi harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah.
Ia menekankan pentingnya disiplin fiskal dan tata kelola yang baik agar kredibilitas APBN dan kepercayaan publik tetap terjaga.
"Komisi XI DPR RI mendukung kebijakan subsidi untuk rakyat, tetapi tetap mengawasi agar APBN dijalankan tertib, efisien, dan berpihak pada masyarakat. Menteri Keuangan harus menjawab tantangan ini dengan memastikan mekanisme pembayaran subsidi tepat waktu dan akuntabel," tutur Misbakhun.
Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Selasa (30/9), Menkeu Purbaya menyebut harga asli elpiji 3 kg mencapai Rp42.750 per tabung.
Pemerintah, kata dia, menanggung subsidi sekitar Rp30.000 per tabung, sehingga masyarakat hanya membayar Rp12.750 per tabung.
Namun, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menilai pernyataan tersebut keliru dan menyebut Purbaya salah membaca data. “Itu mungkin Menkeu-nya salah baca data itu. Ya mungkin butuh penyesuaian,” ujar Bahlil di Gedung BPH Migas, Jakarta, Kamis (2/10).
Perbedaan suara ini menegaskan perlunya koordinasi yang lebih solid antar kementerian agar kebijakan subsidi berjalan efektif dan tidak menimbulkan kebingungan publik. (ant/rpi)
Load more