Polemik Tol CMNP, Masyarakat Minta Pengelolaan Infrastruktur Dikembalikan ke Negara
- PU BPJT
Jakarta, tvonenews.com – Polemik perihal pengelolaan Tol Cawang–Pluit kian menjadi sorotan lantaran tidak dikelola oleh negara. Praktisi hukum dan aktivis menilai, sejak 31 Maret 2025 ruas tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) seharusnya sudah kembali ke negara.
Adapun, masyarakat menyoroti karena konsesi CMNP justru diperpanjang hingga 2060. Perpanjangan itu dinilai janggal dan diduga melanggar aturan, lantaran dilakukan tanpa lelang terbuka sebagaimana diamanatkan UU Jalan dan PP Penyelenggaraan Jalan Tol.
“Ketika masa konsesi habis, aset harus diserahkan kembali kepada negara. Kalau mau diperpanjang, harus lelang ulang, bukan langsung diputuskan,” tegas kuasa hukum KMPAN, Netty P. Lubis, Kamis (2/10/2025).
Gugatan warga negara (class action) yang diajukan Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara (KMPAN) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun menjadi titik balik.
Mereka menilai akta perpanjangan konsesi No. 06/2020 cacat hukum.
Selain prosedur yang dianggap tidak transparan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam LHP 2024 juga menyoroti ketiadaan audit kinerja CMNP sebelum konsesi diperpanjang.
“Sejak 1 April 2025, seharusnya semua pendapatan tol masuk ke kas negara. Potensinya Rp500 miliar per tahun,” kata Netty.
Ia juga menilai biaya pemeliharaan yang dilaporkan triliunan rupiah tidak sebanding dengan kondisi jalan.
“Tarif terus naik, tapi lubang jalan tetap dikeluhkan pengguna,” ujarnya.
Nada serupa disampaikan pengamat CBA, Uchok Sky Khadafi, yang menilai perpanjangan diam-diam itu melanggar prinsip transparansi.
“Ini jelas merugikan publik. Kejaksaan Agung harus menuntaskan penyelidikan,” ujarnya.
Di sisi lain, BPJT membela diri dengan menyebut perpanjangan konsesi adalah tindak lanjut dari amandemen perjanjian 2020, seiring penugasan pembangunan Harbour Road II.
“Ini bukan keputusan baru, tapi kelanjutan kesepakatan yang ada,” jelas Kepala BPJT, Wilan Oktavian.
Meski demikian, Kejaksaan Agung sejak Juli 2025 sudah membuka penyelidikan dugaan korupsi. Sejumlah pejabat dan eks direksi CMNP dipanggil, meski hingga kini belum ada tersangka.
Polemik ini menjadi ujian serius tata kelola infrastruktur. Jika gugatan KMPAN dikabulkan, tol sepanjang 14,3 km itu akan kembali dikelola pemerintah, membuka peluang tambahan pemasukan negara sekaligus menjadi preseden agar perpanjangan konsesi jalan tol ke depan wajib transparan dan patuh aturan hukum. (rpi/rpi)
Load more