News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Kepatuhan dan Literasi Jaminan Sosial Lewat Kerjasama Dengan KSPSI

Upaya optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan membutuhkan dukungan dari seluruh stakeholder, termasuk KSPSI sebagai salah satu perwakilan Serikat Pekerja.
Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:44 WIB
BPJS Ketenagakerjaan menandatangani MoU dengan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Sumber :
  • Ist

Jakarta, tvOnenews.com - BPJS Ketenagakerjaan semakin meneguhkan perannya sebagai garda terdepan perlindungan pekerja dengan menjalin sinergi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Kolaborasi yang dikukuhkan lewat penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) tersebut difokuskan pada pemenuhan hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para anggota KSPSI dengan mendorong kepatuhan pemberi kerja dan peningkatan literasi masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar seremonial.

Karena menurutnya upaya optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan membutuhkan dukungan dari seluruh stakeholder, termasuk KSPSI sebagai salah satu perwakilan Serikat Pekerja.

“Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah program yang didesain oleh negara untuk memberikan perlindungan terbaik baik bagi pekerja. Manfaat yang diberikan tentu lebih baik jika dibandingkan dengan produk-produk asuransi manapun,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (28/8/2025).

Untuk itu pihaknya memandang sinergi dengan KSPSI sebagai langkah penting memperluas jangkauan perlindungan sosial, sekaligus memastikan bahwa pekerja di berbagai sektor benar-benar merasakan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan yang sama Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea turut menyambut baik sinergi ini.

Menurutnya, keberadaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan instrumen vital dalam memastikan kesejahteraan buruh di tengah tantangan dunia kerja yang semakin kompleks.

“Kesepahaman ini pada prinsipnya adalah bagaimana kita bisa meningkatkan kolaborasi demi kepentingan buruh dan pekerja di Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan mendukung KSPSI, dan KSPSI pun mendukung penuh BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

BPJS Ketenagakerjaan berharap kerjasama ini bisa menjadi titik awal yang baik dan akan disusul oleh beberapa konfederasi serikat buruh lainnya.

Tentunya hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja Indonesia. (rpi)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT