BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Kepatuhan dan Literasi Jaminan Sosial Lewat Kerjasama Dengan KSPSI
- Ist
Jakarta, tvOnenews.com - BPJS Ketenagakerjaan semakin meneguhkan perannya sebagai garda terdepan perlindungan pekerja dengan menjalin sinergi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Kolaborasi yang dikukuhkan lewat penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) tersebut difokuskan pada pemenuhan hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para anggota KSPSI dengan mendorong kepatuhan pemberi kerja dan peningkatan literasi masyarakat.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar seremonial.
Karena menurutnya upaya optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan membutuhkan dukungan dari seluruh stakeholder, termasuk KSPSI sebagai salah satu perwakilan Serikat Pekerja.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah program yang didesain oleh negara untuk memberikan perlindungan terbaik baik bagi pekerja. Manfaat yang diberikan tentu lebih baik jika dibandingkan dengan produk-produk asuransi manapun,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (28/8/2025).
Untuk itu pihaknya memandang sinergi dengan KSPSI sebagai langkah penting memperluas jangkauan perlindungan sosial, sekaligus memastikan bahwa pekerja di berbagai sektor benar-benar merasakan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan yang sama Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea turut menyambut baik sinergi ini.
Menurutnya, keberadaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan instrumen vital dalam memastikan kesejahteraan buruh di tengah tantangan dunia kerja yang semakin kompleks.
“Kesepahaman ini pada prinsipnya adalah bagaimana kita bisa meningkatkan kolaborasi demi kepentingan buruh dan pekerja di Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan mendukung KSPSI, dan KSPSI pun mendukung penuh BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
BPJS Ketenagakerjaan berharap kerjasama ini bisa menjadi titik awal yang baik dan akan disusul oleh beberapa konfederasi serikat buruh lainnya.
Tentunya hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja Indonesia. (rpi)
Load more