Tantiem Komisaris BUMN Resmi Dihapus, Direksi Wajib Patuh Laporan Keuangan Asli
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi Danantara resmi menghapus pemberian tantiem dan insentif berbasis kinerja untuk anggota dewan komisaris BUMN dan anak usahanya, mulai tahun buku 2025. Langkah ini menjadi bagian dari reformasi besar dalam sistem remunerasi perusahaan pelat merah demi meningkatkan akuntabilitas dan tata kelola yang baik.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat S-063/DI-BP/VII/2025 yang diterbitkan pada 30 Juli 2025. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa komisaris, baik di BUMN induk maupun anak usahanya, tidak lagi diperbolehkan menerima tantiem, insentif kinerja, insentif khusus, maupun insentif jangka panjang, termasuk dalam bentuk lain yang dikaitkan dengan performa perusahaan.
Sementara bagi direksi, insentif hanya bisa diberikan bila benar-benar mencerminkan kinerja nyata dari hasil operasi perusahaan. Laporan keuangan yang digunakan sebagai dasar pun harus akurat, bebas dari manipulasi akuntansi, termasuk pengakuan pendapatan sebelum waktunya atau pengurangan beban demi mendongkrak laba.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap bentuk penghargaan, terutama bagi dewan komisaris, sejalan dengan kontribusi dan dampak nyatanya terhadap tata kelola BUMN," ujar Kepala BPI Danantara, Rosan Roeslani, Jumat (1/8/2025).
Tak Ada Lagi Bonus, Hanya Gaji Tetap
Rosan menegaskan, keputusan ini bukan bentuk pemotongan honorarium, melainkan penyelarasan struktur remunerasi sesuai praktik tata kelola perusahaan terbaik global (good corporate governance). Komisaris tetap menerima pendapatan bulanan tetap yang layak sesuai beban tugas dan tanggung jawabnya.
Kebijakan ini mengikuti pedoman OECD yang menyarankan agar komisaris perusahaan milik negara tidak menerima kompensasi variabel berbasis laba guna menjaga independensi pengawasan.
"Struktur baru ini mengadopsi praktik terbaik global: sistem pendapatan tetap tanpa kompensasi variabel untuk posisi komisaris," imbuh Rosan.
Direksi Diwajibkan Transparan
Berbeda dengan komisaris, anggota direksi BUMN masih berpotensi menerima insentif, namun dengan syarat ketat. Insentif tersebut harus berdasarkan laporan keuangan riil yang mencerminkan kegiatan usaha berkelanjutan, dan bukan berasal dari manipulasi akuntansi.
Hal ini dinilai penting untuk menjaga agar reward yang diberikan benar-benar mencerminkan kinerja perusahaan yang sehat dan berkelanjutan.
Load more