News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemerintah Ultimatum Platform Digital: Segera Ramah Anak atau Terkena Klasifikasi Risiko Tinggi

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan pemerintah memberikan tenggat waktu kepada seluruh platform digital untuk menyesuaikan fitur agar lebih ramah anak.
Kamis, 31 Juli 2025 - 14:09 WIB
Menkomdigi Meutya Hafid dalam acara Tata Kelola Penyelnggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan anak, di TMII, Jakarta, Kamis (31/7/2025)
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah memberikan tenggat waktu kepada seluruh platform digital untuk menyesuaikan fitur agar lebih ramah anak, menyusul implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan hal tersebut usai Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Rencana Aksi Implementasi PP Tunas di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Kamis (31/7/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jadi, memang kami memberikan waktu juga kepada platform-platform untuk kemudian memperbaiki fitur-fitur ataupun aplikasi-aplikasi mereka supaya lebih ramah untuk anak-anak,” kata Meutya.

Menurut Meutya, PP 17/2025 memang secara teknis memberikan ruang waktu agar para pelaku platform digital tak gegabah dan tetap menunjukkan komitmen kuat terhadap perlindungan anak.

“Aturan PP ini kan memang memberikan waktu. Jadi, kita juga enggak mau buru-buru menilai, kita beri waktu kepada platform untuk memperbaiki fitur-fiturnya dan juga merespons PP ini,” ujarnya.

Meutya menegaskan pendekatan kolaboratif menjadi kunci. Pemerintah tidak ingin terburu-buru dalam penilaian maupun penindakan. Sebaliknya, semua langkah dilakukan secara hati-hati dengan komunikasi aktif bersama para pemangku kepentingan.

“Tentunya dalam waktu dekat kita juga akan umumkan, tapi dalam prinsip ini kita ingin kolaboratif. Jadi, tidak ada keterburuan, yang ada adalah kehati-hatian dan juga komunikasi kepada semua stakeholder antara pemerintah di KL dan juga dengan platform-platform,” jelas Meutya.

Ia menyatakan, keberhasilan pelaksanaan PP ini sangat ditentukan oleh kolaborasi menyeluruh dan dialog yang berkelanjutan dengan semua pihak.

“Untuk keberhasilan, jadi yang kita ingin tuju adalah pelaksanaan ini dengan baik, sehingga memang kita banyak berbicara dan itu memerlukan waktu, banyak berbicara dengan berbagai pihak dan itu memerlukan waktu,” katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait klasifikasi platform digital yang akan dibatasi berdasarkan tingkat risikonya terhadap anak, Meutya menyebut prosesnya masih dalam kajian. Namun, ia menekankan pentingnya kolaborasi yang konkret.

“Ini kurang lebih 4 bulan setelah ditandatangani presiden. Kita tahu bahwa PP ini akan lebih kuat kalau kemudian kita berkolaborasi,” ujar dia.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT