Sri Mulyani Akhirnya Ungkap Alasan Pungut Pajak Pedagang di Toko Online
- tvOnenews - Taufik
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara soal pungutan Pajak Penghasilan (PPh) 22 pedagang online di e-commerce.
Ia menegaskan bahwa penunjukan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh 22 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Selain itu, kebijakan itu juga bertujuan untuk memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha online.
“Saya ulangi, tanpa ada tambahan kewajiban baru. Jadi, ini lebih memfasilitasi secara administrasi, tidak ada kewajiban baru,” kata Sri Mulyani, Senin (28/7/2025).
Sri Mulyani resmi meneken PMK 37/2025 pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025 untuk menunjuk e-commerce sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memungut pajak dari pedagang online.
Besaran PPh 22 yang dipungut yaitu sebesar 0,5 persen dari omzet bruto yang diterima pedagang dalam setahun. Pungutan itu di luar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Adapun pedagang yang menjadi sasaran kebijakan ini adalah yang memiliki omzet di atas Rp500 juta, dibuktikan dengan surat pernyataan baru yang disampaikan ke marketplace yang telah ditunjuk.
Sedangkan pedagang yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta terbebas dari pungutan ini. Pengecualian juga berlaku untuk sejumlah transaksi lain, seperti layanan ekspedisi dan ojek online (ojol), penjual pulsa, hingga perdagangan emas.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan aturan baru pemungutan pajak ini tak berdampak terhadap kenaikan harga barang.
Dia menjelaskan pedagang online di e-commerce biasanya sudah menghitung kewajiban pajak mereka saat menetapkan harga barang.
Terkait aturan baru pun, kata dia, perubahan terletak pada mekanisme pemungutan dan pelaporan pajak. Bila sebelumnya pedagang perlu menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak mereka sendiri, kini tugas tersebut dialihkan ke platform.
“Supaya lebih bisa untuk rekonsiliasi, untuk level of playing field (keadilan berusaha) antara yang di e-commerce dan non e-commerce jadi sama,” jelasnya. (ant/nba)
Load more