News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Siapa yang Berhak Menerima PKH? Ini Syarat, Jadwal, dan Besaran Bantuan 2025

PKH 2025 adalah bantuan tunai bersyarat untuk keluarga miskin. Cek syarat, cara daftar, jadwal pencairan, dan nominal bantuan secara lengkap di sini.
Minggu, 27 Juli 2025 - 16:56 WIB
Ilustrasi pemberian bantuan sosial atau bansos.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial (bansos) pemerintah yang masih rutin dicairkan untuk keluarga miskin dan rentan. Namun, tidak semua orang bisa mendapatkan bansos ini karena adanya persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.

PKH adalah program bantuan tunai bersyarat (Conditional Cash Transfer) dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang bertujuan meningkatkan taraf hidup, mengurangi beban pengeluaran, menciptakan perubahan perilaku, hingga memperkenalkan akses ke layanan keuangan formal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Syarat dan Kriteria Penerima PKH 2025

Untuk bisa menerima bantuan PKH, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) aktif dan valid.

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau kini disebut Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

  • Termasuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin, khususnya yang memiliki anggota keluarga seperti:

    • Ibu hamil

    • Anak usia dini (0–6 tahun)

    • Anak sekolah (SD, SMP, SMA)

    • Lansia (di atas 70 tahun)

    • Penyandang disabilitas berat

  • Tidak sedang menerima bantuan sosial sejenis lainnya dari pemerintah pusat.

  • Memiliki dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan foto rumah untuk proses verifikasi.

Jadwal Pencairan PKH 2025

Pencairan bansos PKH dilakukan dalam empat tahap per tahun. Berikut jadwalnya:

  • Tahap 1: Januari – Maret

  • Tahap 2: April – Juni

  • Tahap 3: Juli – September

  • Tahap 4: Oktober – Desember

Saat ini, pencairan sudah memasuki tahap 3 untuk bulan Juli hingga September.

Besaran Bantuan PKH 2025

Besaran bantuan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan keluarga penerima. Berikut rincian lengkapnya:

  • Ibu hamil: Rp750.000 per 3 bulan (Rp3.000.000 per tahun)

  • Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000 per 3 bulan (Rp3.000.000 per tahun)

  • Anak SD: Rp225.000 per 3 bulan (Rp900.000 per tahun)

  • Anak SMP: Rp375.000 per 3 bulan (Rp1.500.000 per tahun)

  • Anak SMA: Rp500.000 per 3 bulan (Rp2.000.000 per tahun)

  • Lansia (70 tahun ke atas): Rp600.000 per 3 bulan (Rp2.400.000 per tahun)

  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per 3 bulan (Rp2.400.000 per tahun)

Cara Daftar PKH Secara Online via HP

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berikut langkah mudah mendaftar PKH menggunakan aplikasi resmi:

  1. Unduh aplikasi "Cek Bansos" di HP.

  2. Lakukan registrasi dengan data diri yang valid.

  3. Masuk ke menu “Daftar Usulan”.

  4. Klik “Tambah Usulan”.

  5. Isi data calon penerima dan pilih jenis bansos PKH.

  6. Tunggu proses verifikasi dan validasi dari Kemensos.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT