Warga Bisa Dapat Rp1 Juta dari Bansos BPNT, Begini Syarat & Cara Daftarnya!
- Ist
BPNT tidak diberikan kepada:
-
ASN, TNI/Polri, pensiunan, pendamping sosial, dan guru tersertifikasi.
-
Pemilik CV, komisaris, atau direksi perusahaan.
-
Penerima penghasilan di atas UMR.
-
Mereka yang menerima gaji dari APBN atau APBD secara rutin.
Jadwal dan Nominal Bansos BPNT 2025
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 43,6 triliun untuk 20 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat) sepanjang 2025. Setiap bulan, penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 200 ribu.
Bantuan disalurkan setiap tiga bulan dengan rincian jadwal berikut:
-
Tahap 1: Januari – Maret
-
Tahap 2: April – Juni
-
Tahap 3: Juli – September
-
Tahap 4: Oktober – Desember
Total bantuan per tahap sebesar Rp 600 ribu, ditransfer langsung ke rekening KKS (Kartu Keluarga Sejahtera).
Ada Tambahan Bantuan Uang Tunai!
Khusus pada bulan Juni dan Juli 2025, pemerintah memberikan tambahan bantuan tunai sebesar Rp 400 ribu melalui program penebalan bansos. Tambahan ini diberikan bersamaan dengan pencairan BPNT tahap 3, langsung masuk ke rekening penerima.
Harus Update Biar Dapat Bansos BPNT
Agar tetap bisa mendapatkan bansos BPNT, masyarakat harus proaktif memperbarui data di DTKS dan memastikan tidak ada informasi yang berubah tanpa dilaporkan. Update data bukan hanya penting, tapi menjadi syarat mutlak untuk terus mendapat bantuan.
Jika Anda merasa berhak, segera cek status DTKS Anda atau daftarkan diri melalui aplikasi resmi. Jangan sampai ketinggalan pencairan bansos karena data tak diperbarui. (nsp)
Load more