Putusan MA Larang Ekspor Pasir Laut, Menteri Trenggono: Kami Akan Lapor Presiden
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com — Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang melarang ekspor pasir laut.
Namun demikian, ia menyebut laporan resmi kepada Presiden Prabowo Subianto masih akan disusun dan disampaikan sepulang Kepala Negara dari lawatan luar negeri.
“Nantinya ya kita ikutin apa yang diputus oleh MA. Tapi menunggu dulu Bapak Presiden,” ujar Trenggono di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).
Menurut Trenggono, hingga saat ini Presiden belum menerima laporan resmi terkait putusan tersebut. Namun ia memastikan, laporan akan segera disiapkan usai peluncuran program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
“Ya nanti segera (dilaporkan). Setelah beliau pulang,” katanya.
“Ya kan Kopdes dulu. Kopdes Merah Putih sukses. Sesudah ini baru (laporan KKP),” imbuhnya.
Ia juga menyampaikan bahwa penyusunan poin-poin laporan masih dalam proses, dan akan melibatkan kementerian serta pihak terkait, termasuk Kementerian Hukum dan HAM.
“Iya (disusun oleh) semua,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Dalam putusannya, MA menyatakan sejumlah pasal dalam PP tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, khususnya Pasal 56.
Putusan itu menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh lagi membuka keran ekspor pasir laut seperti yang sebelumnya dimungkinkan dalam beleid tersebut. (agr/nba)
Load more