News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Harga Batu Bara Acuan Naik Tajam di Awal Juli 2025, Tembus USD107,35 per Ton

Meski Harga Batu Bara Acuan mengalami peningkatan secara bulanan, HBA Juli 2025 justru tercatat menurun cukup tajam dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Minggu, 13 Juli 2025 - 19:24 WIB
Batu bara
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) Periode Pertama Juli 2025 sebesar USD$107,35 per ton.

Harga ini signifikan sebesar US$8,74 atau 8,86% dibandingkan HBA Periode Kedua Juni 2025 yang tercatat US$98,61 per ton.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kenaikan HBA ini diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Logam dan Batu Bara.

Kebijakan tersebut menjadi acuan dalam menentukan Harga Patokan Batu bara (HPB) selama periode yang bersangkutan.

Meski mengalami peningkatan secara bulanan, HBA Juli 2025 justru tercatat menurun cukup tajam dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

"Bila dibandingkan dengan HBA bulan yang sama pada tahun 2024 yaitu, HBA Juli 2024 US$130,44 per ton (year on year), maka HBA Periode Pertama Juli 2025 turun signifikan sebesar USD23,09 per ton atau turun 17,70%. HBA Periode Pertama Juli 2025 digunakan sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Batu bara (HPB) untuk Periode Pertama Juli 2025 untuk batu bara dengan kalori lebih besar dari 6.000 kcal/kg GAR," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara, Tri Winarno, dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Minggu (13/7/2025).

Tri menjelaskan, penentuan HBA Periode Pertama setiap bulan dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang dari volume dan harga jual batu bara pada titik serah Free on Board (FOB) Vessel.

Penyesuaian dilakukan terhadap spesifikasi HBA, mencakup transaksi penjualan batu bara dalam rentang kalori 6.100–6.500 kcal/kg GAR, dan merujuk pada data pembayaran royalti di aplikasi ePNBP Minerba.

Rentang waktu sampel transaksi yang digunakan mencakup periode pengapalan dari minggu kedua dua bulan sebelumnya hingga minggu pertama bulan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perhitungan tersebut berpedoman pada formula yang telah ditetapkan dalam Kepmen ESDM Nomor 72 Tahun 2025.

"Berdasarkan regulasi ini formula perhitungan HBA sesuai harga penjualan batu bara aktual perusahaan pertambangan batu bara di e-PNBP Minerba pada tanggal pengapalan Minggu kedua 2 bulan sebelumnya sampai dengan Minggu 1 bulan sebelumnya, sehingga kenaikan HBA Periode Pertama Juli 2025 karena kenaikan Harga penjualan batu bara pada transaksi penjualan batu bara tanggal pengapalan Minggu kedua bulan Mei 2025 sampai dengan Minggu pertama bulan Juni 2025," papar Tri.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT