Gandeng Australia, Babe Haikal Ungkap RI Butuh 650.000 Metrik Ton Daging Halal untuk MBG: Sertifikat Halal Bukan Hambatan
- BPJPH RI
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia dan Australia sepakat meningkatkan kerja sama di sektor perdagangan produk halal.
Upaya ini ditempuh melalui pertemuan bilateral yang mempertemukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia (BPJPH RI) dengan dua kementerian penting Australia, yaitu Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan (DFAT), serta Kementerian Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (DAFF).
Pertemuan digelar pada 10 Juli 2025 di Kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Melbourne, Australia.
Kepala BPJPH RI Ahmad Haikal Hasan hadir langsung dalam pembahasan bersama Assistant Secretary dari DFAT, Anna Somerville.
Keduanya membahas sinergi sektor industri halal kedua negara, terutama dalam mendorong volume perdagangan yang lebih besar dan saling menguntungkan.
"Pertemuan ini penting dalam rangka memperkuat kerja sama strategis antara Indonesia dan Australia melalui sinergi di sektor industri dan perdagangan produk halal yang semakin produktif dan saling menguntungkan," kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, di Melbourne, dilansir Sabtu (12/7/2025).
Dalam dialog tersebut, Ahmad Haikal yang akrab disapa Babe Haikal itu menyampaikan bahwa Indonesia membutuhkan sekitar 650.000 metrik ton daging halal setiap tahun.
Kebutuhan ini berkaitan langsung dengan pelaksanaan program prioritas Presiden Prabowo Subianto, yakni Makanan Bergizi Gratis (MBG) bagi siswa sekolah.
Namun, saat ini Australia hanya menyuplai sekitar 140.000 metrik ton per tahun. Artinya, terdapat celah besar yang dapat diisi melalui peningkatan ekspor, terlebih Australia memiliki Rumah Potong Hewan (RPH) yang telah disertifikasi halal oleh Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) setempat.
Selain daging, BPJPH juga menekankan pentingnya sertifikasi halal bagi produk lainnya. Di antaranya adalah suplemen vitamin, obat-obatan, kosmetik, hingga produk perawatan kulit. Hal ini mengingat tenggat waktu pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal yang jatuh pada 18 Oktober 2026.
“Sertifikasi Halal merupakan simbol dari kualitas, kebersihan dan kesehatan suatu produk, bahkan juga mencerminkan kesejahteraan hewan dalam penyembelihan hewan yang sejalan dengan standar global WHO & FAO,” lanjut Babe Haikal.
“Sertifikat halal bukanlah hambatan dalam aktivitas industri dan perdagangan, justru merupakan standar yang saat ini digunakan secara universal yang mencerminkan kualitas produk,” jelasnya.
Load more