Jaksa Bantah Langgar Hak Tom Lembong, Tegaskan Tak Wajib Serahkan LHP BPKP
Jaksa menampik keras tudingan Tom Lembong yang menyebut JPU melanggar hak pembelaan karena tidak memberikan LHP BPKP maupun kertas kerja audit kepada pihaknya.
Jumat, 11 Juli 2025 - 17:34 WIB
Sumber :
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Dalam perkara ini, Tom dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp500 miliar.
Atas perbuatannya, Tom dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (agr/rpi)
Load more