Kemendag dan BPH Migas Sepakat Perkuat Pengawasan Distribusi BBM dan Gas Bumi
- tvOnenews.com/Wildan Mustofa
Jakarta, tvOnenews.com – Dalam upaya memperkuat perlindungan konsumen dan menjamin keadilan dalam transaksi energi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) menandatangani kesepakatan bersama dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Kerja sama ini difokuskan pada pengawasan terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) dalam pendistribusian BBM dan gas bumi melalui jaringan pipa.
Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah konkret untuk menjamin akurasi volume dan takaran BBM dan gas bumi yang diterima masyarakat, sekaligus bagian dari penegakan hukum di bidang metrologi legal.
“Keakuratan alat ukur menjadi kunci utama dalam menjamin keadilan transaksi antara penyedia dan pengguna energi. Pengawasan yang konsisten adalah bentuk perlindungan nyata kepada konsumen,” kata Moga.
Tak hanya menjawab aspek keadilan, Moga menekankan bahwa kolaborasi ini juga memperkuat kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat terhadap distribusi energi yang adil dan transparan. Selama ini, Ditjen PKTN aktif melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk praktik pengurangan volume BBM.
“Mekanisme pengawasan yang terintegrasi sangat diperlukan agar praktik merugikan seperti pengurangan takaran tidak terjadi lagi ke depannya,” ujarnya.
Ditjen PKTN juga telah menangani 19 kasus pidana metrologi legal terkait pelanggaran penggunaan pompa ukur dan tangki ukur mobil BBM, yang tersebar di berbagai provinsi, mulai dari Jawa Timur hingga Sumatra Utara dan Bali. Seluruh kasus telah berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, Moga menegaskan pentingnya kesesuaian antara praktik distribusi di lapangan dengan regulasi metrologi legal yang berlaku. Hal ini mencakup standar teknis terhadap UTTP dan sistem distribusi energi menggunakan pipa.
Sementara itu, Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyambut baik kerja sama ini sebagai langkah penting dalam memperkuat pengawasan distribusi energi secara menyeluruh.
“Dengan kewenangan Ditjen PKTN di bidang metrologi legal, pengawasan bersama ini diharapkan dapat memberikan jaminan bagi masyarakat agar mendapatkan BBM dan gas bumi sesuai dengan jumlah yang dibayarkan,” ungkap Erika.
Kerja sama ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, pada periode 2016–2019, kedua instansi juga telah menjalin kemitraan serupa dalam pengawasan alat ukur BBM. Dalam kesepakatan terbaru, kedua pihak sepakat meningkatkan intensitas koordinasi dan penegakan hukum di lapangan.
Sebagai tindak lanjut, Ditjen PKTN dan BPH Migas akan segera menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) teknis dalam waktu tiga bulan ke depan. PKS tersebut akan mengatur berbagai aspek penting, mulai dari pertukaran data dan informasi, sosialisasi regulasi, peningkatan kompetensi SDM, hingga mekanisme pengawasan teknis dan evaluasi bersama.
Dengan adanya sinergi ini, pemerintah berkomitmen memastikan tidak ada lagi ruang bagi kecurangan dalam distribusi energi dan konsumen terlindungi secara maksimal dari praktik yang merugikan. (nsp)
Load more