Kabar Gembira! Tunjangan Guru PAI Non‑ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025
Selain itu, pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025.
Jumat, 11 Juli 2025 - 09:58 WIB
Sumber :
- istimewa - Istock photo
"Kami memastikan tidak ada guru PAI non-ASN yang tertinggal dalam menerima haknya selama mereka memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis (Juknis)," kata dia Munir. (nba)
Load more