Detail Foto - Kabar Gembira! Tunjangan Guru PAI Non‑ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025
Protes Hakim Meluas, Pemerintah Siapkan Skenario Tunjangan Baru
Selain itu, pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025.
- galeri foto