Indonesia Tetap Kena Tarif Trump 32 Persen, Komisi I DPR Minta Pemerintah Negosiasi Ulang dengan AS
- Tim tvOnenews/Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memutuskan tetap mengenakan bea masuk resiprokal 32 persen untuk barang-barang impor dari Indonesia.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan pemerintah Indonesia harus segera menyiapkan langkah selanjutnya yang akan diambil.
“Ya tentu ini sikap pemerintah dalam negeri Amerika. Sekarang tinggal kita bagaimana mempersiapkannya, menyiapkan baik kondisi ekonomi indonesia, terus juga langkah-langkah yang akan diambil,” jelas Dave di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).
Menurutnya, pemerintah Indonesia bisa kembali membuka ruang untuk bernegosiasi ulang dengan pemerintah AS.
“Dan juga kita terus melakukan lobi, kita bisa membuka ruang untuk adanya negosiasi ulang,” kata Dave.
Di sisi lain, dia menilai tarif impor AS ini agak mengkhawatirkan lantaran akan berdampak terhadap perindustrian dalam negeri, dunia perbankan, hingga perubahan nilai ekonomi RI.
“Masih ada ruang untuk negosiasi ulang,” tuturnya.
Diketahui, Donald Trump telah mengirimkan surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto terkait pemberitahuan pengenaan tarif impor baru.
Indonesia tetap dikenakan tarif 32 persen untuk barang-barang yang masuk ke AS. Kebijakan itu akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.
“Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan tarif sebesar 32 persen kepada Indonesia atas semua produk Indonesia yang dikirim ke Amerika Serikat, terpisah dari semua tarif sektoral,” bunyi surat Trump.
“Barang yang dikirim ulang untuk menghindari tarif yang lebih tinggi akan dikenai tarif yang lebih tinggi tersebut. Harap dipahami bahwa angka 32 persen tersebut jauh lebih kecil daripada yang dibutuhkan untuk menghilangkan kesenjangan defisit perdagangan yang kami miliki dengan negara Anda,” lanjutnya. (saa/nba)
Load more